Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Pembobolan Bank Rp 58,9 Miliar, Polisi Sita Rumah, Mobil dan Cincin Permata

Ditrkrimsus Polda Maluku terus mengusut sejumlah aset Faradiba Yusuf, tersangka pembobolan dana nasabah BNI cabang Ambon senilai Rp 58.9 miliar

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Teguh Suwarno dan Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Sungkono saat menyampaikan keterangan pers akhir tahun di kantor Polda Maluku, Selasa (31/12/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Maluku terus mengusut sejumlah aset Faradiba Yusuf, tersangka pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Ambon senilai Rp 58.9 miliar.

Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa membeberkan, sejumlah aset yang disita tim Ditkrimsus Polda Maluku meliputi delapan unit mobil,10 unit rumah di Ambon dan Makassar, serta satu unit apartemen.

Polisi juga menyita dua bidang tanah di Bone, dua tempat usaha peternakan dan pemotongan ayam, satu bangunan yang jadi sarang burung walet, serta satu cincin pertama.

“Jadi selain asset, ada juga uang tunai senilai Rp 2,7 miliar yang berhasil kita sita,” kata Royke di Polda Maluku, Selasa (31/12/2019).

Masyarakat Berduyun-duyun Datang Ke Lapangan Merdeka Langsa

Pastikan Kepuasan Publik, Ombudsman Sidak Pelayanan di Pelabuhan Ulee Lheue

Selain Faradiba, dalam kasus tersebut penyidik juga telah menetapkan lima tersangka lain yakni Soraya Pellu, Christian Rumahlewang, Marice Muskita, Y Maitimu dan Callu.

Dari total enam orang tersangka itu hanya Soraya Pellu yang merupakan orang di luar bank.

Royke mengakui, kasus penggelapan dana nasabah BNI merupakan salah satu kasus kejahatan yang paling menonjol yang ditangani Polda Maluku pada 2019.

Saat ini kata dia, kasus tersebut masih terus diselidiki dan ditangani oleh penyidik Ditrkrimsus.

“Kami memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, jadi tunggu saja hasil penyelidikannya,” katanya.

Plt Gubernur Teken MoU Pelaksanaan JKA Bersama BPJS Kesehatan

77 Personel Polres Aceh Utara Naik Pangkat di Akhir Tahun

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58.9 miliar dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019, setelah pihak auditorium bank menemukan adanya transaksi tidak wajar.

Pihak yang dilaporkan adalah Faradiba Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Pihak BNI pun menyebut Faradiba terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar. Setelah dilaporkan, polisi kemudian bergerak dan menangkap Faradiba di sebuah rumah kawasan Citraland, Lateri, Ambon.

Pesawat N219 Buatan Mahasiswa Aceh di Jakarta Mendarat di Kantor BPPA

Terkait Penanganan Kasus Pembobolan BNI, Mabes Polri Periksa Kombes AW

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil, Rumah, hingga Cincin Permata Disita Terkait Pembobolan BNI Ambon",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved