Pemko Minta Proyek Jembatan Pango Dilanjutkan

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas PUPR meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I Banda Aceh mau melanjutkan

Editor: hasyim
Pengendara melambatkan laju kendaraan untuk menghindari lubang saat melintas di turunan jembatan Pango ke arah Lambaro, Aceh Besar, Senin (19/10). Kondisi itu sangat membahayakan keselamatan pengendara. SERAMBI/M ANSHAR 

* Untuk Urai Kemacetan

BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas PUPR meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I Banda Aceh mau melanjutkan kembali pembangunan Jembatan Pango yang terputus sejak tahun 2014 lalu. Permintaan itu menyusul tuntasnya pembebasan tanah untuk kelanjutan pembangunan jembatan tersebut yang dilakukan Kanwil BPN Aceh.

Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin menyambut positif penjelasan Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, Joko Suprapto yang sudah membebaskan lahan sepanjang 500 meter atau seluas 3 hektare pada Desember ini. “Dengan dibebaskannya tanah tersebut, berarti kelanjutan pembangunan Jembatan Pango dan pembangunan jalan elak II T Nyak Makam yang terhenti lima tahun sudah bisa diusul kembali oleh Balai PJN I kepada Kementerian PUPR pusat untuk dilanjutkan,” ujaranya

Proyek Jembatan Pango dan jalan elek II T Nyak Makam terhenti karena tanah yang dibutuhkan belum dibebaskan. Dengan sudah dibebaskannya tanah  tersebut, kata Jalaluddin, pembangunan fisiknya bisa dimulai kembali. “Dengan selesainya Jembatan Pango nanti, maka kemacetan di sejumlah ruas jalan, seperti Simpang Surabaya dan T Iskandar akan dapat terurai,” ujarnya.

Menanggapi permintaan itu, Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Balai PJN I Banda Aceh, Zusman mengatakan, sebelum kelanjutan pembangunan jembatan itu diusulkan ke Kementerian, lahan yang akan dibangun harus dibersihkan dulu. Tujuannya, untuk meyakinkan Tim Penilai dari Kementerian PUPR yang akan berkunjung ke lokasi.

Terhentinya pembangunan Jembatan Pango pada tahun 2014, tambah Zusman, karena lahan yang dibutuhkan untuk putaran jembatan tidak cukup. Panjang jalan elek II T Nyak Makam yang harus dibebaskan 2,2 Km juga belum tuntas saat itu.

“Sekarang dari 2,2 Km itu, baru dituntaskan 500 meter. Berarti tinggal 1,7 Km lagi yang belum tuntas. Apakah dengan posisi sekarang ini, Kementerian PUPR Pusat mau mengabulkan usulan pembiayaan kelanjutan pembangunan jembatan pango dan jalan elek II T Nyak Makam itu, kami juga belum tahu,” pungkas Zusman.

Kadis PUPR Aceh, Ir Fajri MT yang dikonfirmasi mengatakan, pengadaan tanah untuk melanjutkan pembangunan jalan elak II T Nyak Makam akan dilanjutkan. Hal ini sudah menjadi komitmen Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Dalam sebuah rapat di rumah dinas dan di Kantor P2K Setda Aceh, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memerintahkan dinas terkait untuk mengalokasikan dana untuk pembebasan tanah lanjutan pembangunan jalan elak T Nyak Makam itu. Pada tahun 2020, sudah dialokasikan dananya, namun Fajri lupa berapa angkanya. “Tahun 2019 dialokasikan dana Rp 52 miliar. Dana sebesar itu dapat membebaskan tanah seluas 3 hektare atau sepanjang 500 meter,” tutup Fajri.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved