Berita Banda Aceh

Geram! Pemerintah dan Ulama Aceh Sepakat Polisikan Pria Pijay Penghina Nabi Muhammad di TikTok

Pemerintah Aceh, ulama dan Ormas Islam sepakat melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di TikTok.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
BERI KETERANGAN PERS - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri memberikan keterangan pers terkait keputusan melaporkan seorang pemuda asal Pidie Jaya (Pijay) bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh karena menghina Islam, Selasa (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh, ulama, dan Ormas Islam sepakat melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di TikTok.
  • Dedi, asal Pidie Jaya namun tinggal di luar Aceh, tidak bisa dijerat dengan qanun syariat dan akan diproses melalui UU ITE dan KUHP.
  • Laporan resmi akan diserahkan pada 5 November 2025, dengan harapan pelaku dihukum setimpal dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama para ulama, organisasi masyarakat (Ormas) Islam, dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), sepakat mengambil langkah hukum terhadap seorang pemuda bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758.

Pria yang diketahui asal Pidie Jaya (Pijay) namun kini bermukim di luar Aceh itu dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahan konten di media sosial.

Kesepakatan ini tercapai dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Selasa, 4 November 2025, di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Dinas Pendidikan Dayah Aceh, sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terhadap konten yang diunggah oleh Dedi Saputra.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat dan Ormas Islam terkait aktivitas Dedi di media sosial (medsos).

Dalam unggahannya, Dedi yang mengaku telah berpindah keyakinan dan menganut Agama Kristen, diduga menyampaikan ujaran yang menghina Nabi Muhammad SAW serta merendahkan masyarakat Aceh.

Baca juga: Buntut Pria Nikahi Kambing Dilapor ke Polisi, MUI Gresik Minta Pelaku Dihukum Pasal Penodaan Agama

“Sudah berulang kali kami menerima laporan dari masyarakat. Hari ini kami mengundang Ormas-ormas Islam dan OKP untuk menyatukan sikap,” terangnya.

“Kami sepakat bahwa tindakan Dedi Saputra tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum,” ujar Zahrol.

Zahrol menjelaskan, bahwa Dedi Saputra diketahui berasal dari Kabupaten Pidie Jaya, namun saat ini berdomisili di luar Aceh.

Karena itu, ia tidak dapat dijerat dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Sebagai gantinya, laporan akan diajukan berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal Penodaan Agama dalam KUHP.

“Karena dia berada di luar Aceh, kami akan menuntutnya melalui pasal-pasal yang berlaku secara nasional,” papar Kepala DSI Aceh.

Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Seleb Aceh, ISAD Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Medsos

“Seperti Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara,” jelas Zahrol.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved