Memo Irwandi dari KPK
Dari Balik Jeruji KPK, Irwandi Tulis Memo Kebebasannya pada 2020, Rindu Bersama Keluarga dan Rakyat
Dalam memo itu Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah swt akan menghirup udara bebas pada 2020 dari hukuman penjara yang tengah dijalaninya
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
Selanjutnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara.
Pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 5 tahun.
Putusan banding dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DIKA) 2018 itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).
Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara.
Juga pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, serta denda 300 juta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/memo-irwandi-2828.jpg)