Memo Irwandi dari KPK
Dari Balik Jeruji KPK, Irwandi Tulis Memo Kebebasannya pada 2020, Rindu Bersama Keluarga dan Rakyat
Dalam memo itu Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah swt akan menghirup udara bebas pada 2020 dari hukuman penjara yang tengah dijalaninya
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
Ia sempat menyalami salah seorang jaksa KPK dan menyatakan, “Pak JPU, hukum di dunia saya sudah dijatuhkan. Hukum di akhirat Allah yang tentukan. Pak JPU ikhlas ya, amal salehnya untuk saya kalau dakwaannya asumsi,” kata Irwandi.
Darwati A Gani yang menyaksikan jalannya persidangan menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang ditimpakan kepada suaminya itu.
“Mari sama-sama kita lawan ketidakadilan ini,” tukas Darwati A Gani.
Pasutri itu kemudian melakukan foto bersama di depan ruang sidang dengan gaya salam komando.
Belum final
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Hendri Yizal dan Teuku Saiful Bahri menyatakan putusan majelis hakim tersebut belum final.
“Kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding. Ini belum final. Jangan sampai Pengadilan Tipikor menjadi momok. Kami akan lawan putusan ini!” tegas Santrawan T Paparang, kuasa hukum Irwandi dan Hendri Yuzal.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Teuku Saiful Bahri, Solehuddin MH.
“Putusan ini belum menggambarkan nilai keadilan dari perasaan Irwandi Yusuf,” tegas Santrawan.
Ajukan banding
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak menyelesaikan hukuman kurungan.
Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti SH MH di Jakarta, Sabtu (13/4/2019) menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta melalui pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
“Kami mengajukan banding, karena kami menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor telah salah dalam memutuskan perkara Irwandi Yusuf dan mengabaikan seluruh fakta persidangan baik dari keterangan para saksi di persidangan maupun bukti-bukti lain yang diajukan di persidangan,” ujar Sayuti.
Menurut Sayuti, berdasarkan fakta-fakta persidangan, seluruh dakwaan terhadap Irwandi Yusuf tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf.
“Kita mengharapkan Pengadilan Tinggi Jakarta bisa memutus perkara itu secara lebih adil,” tukas Sayuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/memo-irwandi-2828.jpg)