Memo Irwandi dari KPK
Dari Balik Jeruji KPK, Irwandi Tulis Memo Kebebasannya pada 2020, Rindu Bersama Keluarga dan Rakyat
Dalam memo itu Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah swt akan menghirup udara bebas pada 2020 dari hukuman penjara yang tengah dijalaninya
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lama tak terdengar kabarnya, Irwandi Yusuf, gubernur Aceh nonaktif bikin kejutaan di awal tahun 2020.
Dari balik jeruji KPK, ia membuat sebuah memo tentang keyakinannya akan menghirup udara bebas pada 2020.
Impian Irwandi yang saat ini tengah menjalani masa hukuman penjara atas dugaan kasus korupsi itu dituangkan di atas secarik kertas bertulis tangan.
Dalam memo itu Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah swt akan menghirup udara bebas pada 2020 dari hukuman penjara yang tengah dijalaninya saat ini.
Selain itu, Irwandi juga menyimpan kerinduan agar bisa berkumpul lagi bersama keluarga yang sejak lama ia tinggalkan selama menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK.
• Akademi Unsyiah Effendi Hasan Sebut Permintaan Irwandi kepada Nova Wajar Secara Politik
• Irwandi Minta Nova Surati Presiden, Agar Dirinya Dibebaskan
• Sahuti Aspirasi Masyarakat Aceh, Syech Fadhil Berharap Irwandi Yusuf Dibebaskan
Selain memendam rindu kepada keluarga, Irwandi juga berniat pulang ke Aceh untuk memperbaiki kembali apa yang selama ini tertinggal dan belum selesai ia tunaikan kepada segenap rakyat Aceh yang telah memilihnya sebagai gubernur pada 2017 lalu.
Berikut ini isi memo Irwandi Yusuf lengkap dengan tanda tangan yang diunggah Steffy Burase dalam akun instagramnya.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Steffy Burase adalah istri Irwandi Yusuf.
Insya Allah semoga th 2010 ini saya atas izin Allah swt saya akan dpt kebebasan dan dpt kembali ke Aceh utk memperbaiki apa yg selama ini tertinggal, berkumpul bersama keluarga, rakyat dan sebagainya.
Maaf, tulisan saya jelek krn sudah tdk terbiasa menulis lagi.
Ttd
Irwandi Yusuf
Selamat Tahun Baru 2010
Perjalanan perkara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dikurangi masa tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/memo-irwandi-2828.jpg)