Berita Banda Aceh

Kasus Proyek Telur di Aceh, Polresta Selamatkan Rp 6,2 Miliar Uang Negara, Ini Dua Tersangkanya

Kasus Proyek Telur di Aceh, Polresta Selamatkan Rp 6,2 Miliar Uang Negara, Ini Dua Tersangkanya

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta AKP M Taufiq didampingi Kanit Tipidkor Ipda Deno Wahyudi (kanan) menunjukkan alat bukti uang yang disita dari hasil tindak pidana korupsi Pengelolaan Hasil Produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) di Dinas Peternakan Aceh, tahun 2016-2018, Kamis (2/1/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus Proyek Telur di Aceh, Polresta Selamatkan Rp 6,2 Miliar Uang Negara, Ini Dua Tersangkanya 

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menyelamatkan Rp 6,2 miliar dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Hasil Produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) di Dinas Peternakan Aceh, tahun 2016-2018.

Dari penanganan kasus korupsi tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Kepala UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh, Ramli Hasan SP MSc PhD, dan pembantu bendahara, Muhammad Nasir.

Kisah Getir Wakhim Menegakkan Syariat di Langsa, dari Cacian, Hinaan Sampai Pernah Dikejar Preman

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (2/1/2020) menjelaskan dari Rp 13,3 miliar hasil produksi UPTD BTNR di Dinas Peternakan Aceh tahun 2016–2018.

Terindikasi dikorupsi Rp 2,6 miliar, dimana setiap penjualan hasil produksi di UPTD BTNR berupa telur tidak dicatat pada Buku Kas Umum (BKU).

Melainkan uang hasil penjualan telur pada UPTD BTNR digunakan oleh tersangka Ramli Hasan dan tersangka Muhammad Nasir, tanpa disetorkan ke kas daerah.

Tenaga Kontrak dan Honorer RSUD Bireuen Minta Anggota Dewan Dengarkan Aspirasi Mereka

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Karena uang sebesar Rp 2,6 miliar lebih itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnnya oleh tersangka Ramli dan Muhammad Nasir.

“Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Aceh, Nomor: SR-2431/PW01/5/2019, tanggal 14 Oktober 2019,” kata AKP Taufiq.

Api Membumbung Saat Para Guru Menunggu Santri Kembali ke Dayah

Dari penetapan kedua tersangka korupsi ini, tambah Kanit Tipidkor, Ipda Deno Wahyudi, SE, MSi, Polisi sudah memeriksa 30 saksi, di samping tersangka Ramli Hasan dan Muhammad Nasir juga sudah diperiksa pada 11 November 2019 lalu.

Kemudian petugas juga menyita barang bukti dokumen (surat-surat) serta menyita uang tunai hasil penjualan telur yang pernah diberikan tersangka Ramli Hasan kepada saksi sebesar Rp 3 juta.

Pengelola Objek Wisata di Aceh Tengah Diminta Siapkan Tim Rescue, Ini Lokasinya

Selanjutnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan hasil penjualan telor UPTD BTNR tahun 2018 itu sebesar Rp 114 juta lebih.

Lalu, dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga pada 12 November 2019, Ramli Hasan dan Muhammad Nasir resmi ditahan.

Prof Farid Wajdi Diangkat Sebagai Plt Ketua MAA, Nova Iriansyah Serahkan SK

Selanjutnya pada 20 November 2019, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan keduanya akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan pada 30 November 2019.

“Pada Jumat 13 Desember 2019, berkas kedua tersangka korupsi ini dinyatakan lengkap terhadap kasus pidana korupsi Pengelolaan Hasil Produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016-2018,” tambah Ipda Deno.(*)

Proyek Telur di Aceh Makan Korban, 2 Pejabat Dinas Peternakan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 2,6 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved