Berita Nagan Raya
Kejari Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Mandor Berlatar Perselingkuhan ke PN
“Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN,” kata Rahmad.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Kejari Nagan Raya
JPU Kejari Nagan Raya ketika menerima penyerahan tersangka kasus pembunuhan di Kejari setempat, Rabu (18/12/2019).
Pascaditemukan mayat bersimbah darah setelah tiga hari.
Dengan memintai keterangan pihak berkaitan dengan kasus tersebut.
Tersangka Hasbi dengan korban Wakidi, selama ini kenal.
Serta tidak lain mereka tempat satu kerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur.
Hasbi yang merupakan penduduk Aceh Selatan, dibidik dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)
• Truk Tanki Masuk Jurang di Gunung Batu Rundung Simeulue, Roda Belakang Terpisah
Rekomendasi untuk Anda