Kronologi Lengkap Kasus Ibu Muda Bunuh Anak Berusia 2 Tahun
kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya DQ, yang masih berusia dua tahun
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya DQ, yang masih berusia dua tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, mengatakan, akibat penganiayaan itu, menyebabkan balita DQ meninggal dunia.
Kejadian itu lanjut Johannes, berawal saat korban DQ kencing di kasur pada Selasa (31/12/2019) siang.
Melihat itu, pelaku Ina, lalu marah dan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang.
"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2019).
• Pertamina Turunkan Harga BBM, Minggu (5/1/2020) Mulai Pukul 00.00 WIB, Cek Harga dari Aceh-Papua
Kepala dibenturkan, korban panas dan kejang
Kemudian lanjut Johannes, pada malam hari, kondisi korban pun panas dan pelaku sempat memberikan obat.
Pada keesokan harinya Rabu (1/1/2019), korban panas tinggi dan mengalami kejang-kejang.
Sekitar pukul 16.00 Wita, karena panik dengan kondisi korban, pelaku lalu memberikan bantuan nafas buatan, namun korban tidak tertolong lagi alias meninggal.
• Humas BNN Aceh: Media Miliki Kekuatan Besar dalam Upaya Pemberantasan Gelap Narkoba
Melihat itu, pelaku kemudian menghubungi suaminya Suhendi dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal.
Berikan Napas Buatan hingga Gali Kuburan Anaknya
Suami minta pelaku kuburkan korban Sekitar pukul 18.00 Wita, suaminya datang ke rumah mereka di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, suaminya sempat menshalatkan jenazah korban," kata Johannes.
Suaminya lalu menyuruh pelaku menguburkan jenazah korban di lokasi penghijauan Penfui.
• Ini Permintaan Aminullah Pada Ketua DPD RI, Termasuk Cari Sponsor Persiraja, Begini Respon La Nyalla
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke lokasi, setelah itu pelaku menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter.