Kronologi Lengkap Kasus Ibu Muda Bunuh Anak Berusia 2 Tahun
kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya DQ, yang masih berusia dua tahun
Berencana kuburkan korban
Setelah selesai menggali tanah, pelaku kembali ke rumah.
Sekitar pukul 22.00 Wita pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Namun, belum sempat mengubur jenazah anaknya, pelaku ditangkap aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.
"Adriana kedapatan hendak menguburkan jasad putrinya DQ (2) di Penghijauan, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," kata Johannes.
• Lebaran Nanti, Tol Blangbintang-Jantho Sudah Bisa Dilintasi Pemudik
Tertangkap petugas patroli
Kejadian itu, bermula saat anggota POM AU yakni Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Patroli 5357-03 ke arah Bandara El Tari.
Sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara kata Johannes, unit patroli pom AU melihat motor Honda Beat DH 3360 BU, sedang parkir di tempat penghijauan.
Setelah melihat motor tersebut, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan mengecek motor tersebut dan berusaha mencari pemilik motor.
Pada saat dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, anggota POM AU menemukan seorang perempuan dan mayat bayi perempuan yang sudah tergeletak di tanah dengan mengenakan pakaian bayi.
Anggota POM TNI kemudian membawa Adriana dan putrinya ke Pos POM TNI AU.
• Benarkah Indonesia Tersandera Banyak Utang ke China, Hingga Melunak Soal Perairan Natuna
Ibu diperiksa Polres Kupang Kota
Pihak TNI lalu menghubungi aparat Polres Kupang Kota.
Adriana pun diperiksa secara intensif oleh penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Dari hasil pemeriksaan itu, Adriana mengakui semua perbuataanya.