Berita Lhokseumawe
Pria Mengaku Polisi dan BNN yang Rampas Sepeda Motor Mulai Disidang
Pria asal Lhokseumawe yang ber-KTP Desa Birem Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur itu disidangkan dalam kasus perampasan sepeda motor.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Pria Ngaku Polisi dan BNN yang Rampas Sepeda motor Disidangkan
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kasus pria bernama Nuzul Qurman alias T Zulfahmi alias Si Zul (35) pria yang mengaku polisi dan anggota BNN kepada pacarnya dan warga, kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Pria asal Lhokseumawe yang ber-KTP Desa Birem Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur itu disidangkan dalam kasus perampasan sepeda motor.
Sepeda motor yang ia rampas adalah Suzuki Satria F warna hijau tanpa plat milik Daniel Saputra (19).
Daniel merupakan remaja warga Desa Sagoe, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Sementara perampasan itu dilakukan di kawasan jalan nasional, persisnya Keude Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara Minggu (27/10/2019) malam.
Polisi gadungan itu ditangkap personel Polsek Syamtalira Aron pada Senin (30/10/2019) sekira pukul 21:30 WIB, di rumah pacarnya, Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
• Pemasok Ganja ke LP Lhokseumawe Melibatkan Seorang Perempuan, Ini Penjelasan Polisi
• Tak Terima Ditilang Polisi karena Tak Pakai Helm, Pemuda Ini Nekat Bakar Sepeda Motor
• Muntasir Bandar Ganteng Asal Aceh Selundupkan 41,6 Kg Sabu ke Lampung, Kurir Tewas Ditembak BNN
Tersangka selama ini tinggal di rumah pacarnya, tapi aparat desa tak berani menegurnya, karena mengaku sebagai anggota BNN.
"Ya, sudah (sidang). Dia sudah menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Humas PN Lhoksukon, Bob Rosman MH kepada Serambinews.com.
"Sidang perdana sudah kita laksanakan pada pekan sebelumnya,” tambahnya.
Menurut Humas PN Lhoksukon ini, terdakwa menjalani sidang sendiri tanpa didampingi penasehat hukumanya.
Karena ketika ditawarkan untuk didampingi penasihat hukum saat sidang perdana, ia juga tak bersedia.
Ia menyebutkan akan menghadapi sendiri proses sidang dalam kasus tersebut.
Sidang tersebut digelar pertama kali pada 23 Desember 2019 dan sidang kedua pada 30 Desember 2019.
Sedangkan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin (6/1/2020).
“Masih pemeriksaan saksi, dari korban dan saksi lainnya,” pungkas PN Lhoksukon.