Penerimaan CPNS Aceh Tahun 2019

4.178 CPNS Abdya akan Ikuti SKD di Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Ini Kewajiban, Larangan & Sanksi

Sebelumnya, Kantor Cabang Dinas Pendidikan ini dinamakan Unit Pelaksana Terpadu Dinas (UPTD) Pusat Pengembangan Mutu Guru (PPMG) Wilayah VIII Abdya.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
drh Hj Cut Hasnah Nur, Kepala BKPSDM Abdya 

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

9. Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020. 

Hal ini sesuai Pengumuman Panselda Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 810 / 847 / 2019 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi pada Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019.

10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya.

11. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

12. Kelalaian peserta dalam membaca da memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

13. Keputusan Panselda Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

c. Sanksi bagi peserta :

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Seperti diberitakan, pelamar CPNS Lingkup Pemkab Abdya yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi (MS) sejumlah 4.178 orang  akan memperebutkan formasi 138 orang, termasuk 3 orang penyandang disabilitas.

Rincian formasi yang diterima terdiri atas 71 tenaga pendidikan (guru), 35 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis lainnya

Formasi jabatan yang paling banyak peserta adalah jabatan tenaga kependidikan (guru).

Sedangkan formasi jabatan kosong pelamar adalah di tenaga Ahli Pertama-Penata Anestesi Kualifikasi Pendidikan S1 Anatesi/D-IV Keperawatan Anatesi.  

Padahal, untuk jabatan ini dibutuhkan 3 orang kebutuhan pada RSU Teungku Peukan.

Pelamar dari penyandang disabilitas di mana sebelum perpanjangan jadwal pendaftaran masih kosong pendaftaran, namun hasil pantauan Jumat sudah ada 2 orang pendaftaran.

Kebutuhan CPNS dari penyandang disabilitas sebanyak 3 orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved