VIRAL Pasangan Suami Istri Sepakat Robohkan Rumah yang Dibangun Bersama

Sebuah rumah yang berada di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dirobohkan menggunakan alat berat dan viral di media sosial

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)
Kondisi rumah pasangan SS dan SE warga desa Tasikmadu kecamatan Watulimo Trenggalek Jawa Timur, berikut alat berat yang digunakan merobohkan rumah tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah rumah yang berada di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dirobohkan menggunakan alat berat dan viral di media sosial.

Rumah tersebut milik pasangan suami istri SS dan SE.

Rumah yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo itu dibongkar oleh SS lantaran SE, sang istri yang bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia minta cerai.

Diketahui, SE bekerja di Malaysia sekitar 10 tahun terakhir.

“SE sudah sekitar 10 tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

VIDEO - TKW Asal Aceh Korban Penganiayaan di Malaysia Ungkap Betapa Kejamnya Perlakuan Majikan

Pulang-pulang meminta cerai kepada suaminya," terang Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, Sabtu (4/1/2019).

Dari keterangan Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan membuat surat pernyataan.

Sebelumnya, pemerintah desa melakukan upaya mediasi, namun keputusan pemilik rumah yakni SS dan SE memilih dibongkar.

“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,” ujar Wignyo.

Hutan Australia Terbakar, 2.000 Rumah Hancur, 24 Orang Tewas, Aktris Hollywood Beri Donasi

Hingga akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan tinggal puing-puing bekas material bangunan.

Kronologi Wignyo menjelaskan, suami yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar, menolak permintaan cerai istrimya.

Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai, hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar sekitar Rp 200 juta.

Awalnya,sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.

BREAKING NEWS - Ditemukan Sejumlah Titik Medan Magnet di Aceh Besar, Ini Lokasinya

“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo.

Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved