Berita Abdya
Baitul Mal Abdya Evaluasi Bantuan Rehab Rumah Duafa Tahun 2020, Ini Kriteria Calon Penerima
Program rehabilitasi 100 unit rumah duafa diprogram kembali tahun ini. Tersedia anggaran Rp 2,7 miliar sumber dari ZIS.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Safriadi Syahbuddin
Baitul Mal Abdya Evaluasi Bantuan Rehab Rumah Duafa Tahun 2020, Ini Kriteria Calon Penerima
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menunda kegiatan rehabilitasi 100 unit rumah duafa yang diprogramkan pada tahun 2019.
Penundaan kegiatan rehab rumah duafa itu dengan alasan perencanaan belum rampung dikerjakan, sedangkan waktu sangat terbatas.
Program rehab bedah rumah warga miskin bersumber dari Zakat Infak dan Sedekah (ZIS), dilaksanakan tahun 2020 dengan anggaran tersedia sebesar Rp 2,7 miliar.
Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria SPi melalui Sekretaris Baitul Mal Abdya, Amri AR ST dihubungi Serambinews.com, Senin (6/1/2020), mengatakan program rehabilitasi 100 unit rumah duafa diprogram kembali tahun ini.
“Program rehab rumah tersedia anggaran Rp 2,7 miliar sumber dari ZIS,” katanya.
Kegiatan yang diprogramkan sejak tahun 2019 itu, dari 100 unit rumah warga miskin yang rencana dibedah, baru 71 unit rumah yang selesai perencanaan.
• Baitul Mal Aceh Minta Pemerintah Tunaikan Janji Bangun 1.100 Rumah Duafa
• Pembangunan 1.100 Rumah Duafa Batal Tahun Ini, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh
• Baru Pegawai Bank Aceh yang Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal, Bagaimana dengan Bank Lain?
Amri menjelaskan, setelah kegiatan rehap rumah ditunda untuk dilaksanakan tahun 2020 ini, maka Baitul Mal akan melakukan evaluasi kembali data 71 unit rumah yang sudah selesai perencanaan.
Sementara ini dari 71 unit rumah duafa yang selesai perencanaan, 1 unit diantaranya ditangani rehab oleh Dinas Sosial Abdya sehingga tersisa 70 unit.
“Data 70 unit ini dievaluasi kembali. Jika memang sudah layak, maka di-SK-kan oleh Bupati Abdya, kemudian dilaksanakan kegiatan rehab,” papar Amri AR.
Selain mengevaluasi data 70 unit rumah yang sudah ada, juga dilakukan pendataan sekitar 30 unit rumah duafa lainnya untuk dimasukkan program bedah sehingga total rumah duafa yang masuk program rehab berjumlah 100 unit.
Persyaratan rumah yang akan direhab antara lain harus memiliki surat keterangan dari keuchik/kepala desa yang menyatakan warga tersebut tidak mampu.
Persyaratan umur pemilik rumah yang direncanakan direhab minimal 40 tahun.
Sedangkan biaya rehab yang tersedia berkisar antara Rp 15 juta sampai 25 juta per unit rumah.