Hubungan Semakin Memanas, Indonesia Diminta Tak Negosiasi dengan China soal Natuna, Ini 4 Alasannya
Kasus masuknya beberapa kapal asing milik China di perairan Natuna, Kepulauan Riau telah membuat hubungan Indonesia dan China memanas.
SERAMBINEWS.COM - Kasus masuknya beberapa kapal asing milik China di perairan Natuna, Kepulauan Riau telah membuat hubungan Indonesia dan China memanas.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Saat ini, Kemenlu sedang memanggil perwakilan China. Sementara TNI bersiaga.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, diskusi bukan menjadi solusi tepat terkait polemik batas wilayah di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Juru bicara Kementerian Luar Negeri China pun menyampaikan bahwa China hendak menyelesaikan perselisihan ini secara bilateral.”
“Rencana China tersebut harus ditolak oleh Pemerintah Indonesia karena empat alasan," ucap Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com pada Minggu (5/1/2019).
Alasan pertama adalah karena China tidak mengakui ZEE Indonesia di Natuna.
Hikmahanto menuturkan, poin kedua dan ketiga, negosiasi tidak mungkin dilakukan karena dua poin dasar China mengklaim Natuna tidak diakui dunia internasional.
Kedua dasar tersebut yaitu Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus serta konsep traditional fishing grounds yang menjadi alasan klaim China atas Natuna.
Nine-Dash Line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
UNCLOS juga tidak mengenal istilah konsep "traditional fishing grounds".
Hal itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA).
"Dalam putusannya PCA tidak mengakui dasar klaim China atas sembilan garis putus-putus maupun konsep traditional fishing grounds.”
“Menurut PCA dasar klaim yang dilakukan oleh Pemerintah China tidak dikenal dalam UNCLOS, di mana Indonesia dan China adalah anggotanya," kata Hikmahanto Juwana.
"Jangan sampai posisi yang sudah menguntungkan Indonesia dalam putusan PCA dirusak dengan suatu kesepakatan antar-kedua negara," kata dia.
Kawasan perairan Natuna(Geoseismic-seasia) Keempat, jangan sampai Pemerintah Indonesia dianggap mencederai politik luar negeri bebas aktif.”
“Menurut dia, utang yang dimiliki Indonesia dari China tidak boleh menjadi dasar kompromi terhadap kedaulatan Indonesia.”
"Ketergantungan Indonesia atas utang China tidak seharusnya dikompromikan dengan kesediaan Pemerintah untuk bernegosiasi dengan Pemerintah China," ucap Hikmahanto Juwana.
Dipatahkan PBB
Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.
Ini bermula setelah Filipina mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA). Ini merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.
PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.
Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.
Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.
Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan.
China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.
Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia.
NI Tetap Gelar Operasi Siaga Tempur
TNI tetap menggelar operasi siaga tempur di perairan Natuna kendati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengedepankan diplomasi dengan China terkait klaim perairan tersebut.
Sejumlah jenis operasi siaga tempur pun akan dilaksanakan di Natuna, dalam waktu dekat.
"Ada berbagai macam operasi untuk bidang kemaritiman, antara lain operasi pengamanan perbatasan laut, operasi pengamanan laut, operasi siaga tempur laut, operasi Kohanudnas, operasi pengamatan dan pengintaian udara nasional," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Operasi siaga tempur tersebut tidak digelar lantaran ketegangan meningkat. Operasi itu rutin digelar sepanjang tahun.
"Seperti sudah disampaikan Pangkogabwilhan I Pak Laksda Yudo bahwa TNI melakukan operasi yang rutin digelar sepanjang tahun.
Yang dilakukan unsur-unsur bawahan Kogabwilhan I termasuk di Kogabwilhan II dan III juga melakukan hal yang sama," kata dia Sisriadi menambahkan, diplomasi yang dilakukan Kemenlu memang harus dilakukan demi mengurangi ketegangan di Natuna.
Meski demikian, TNI juga tetap mempunyai wewenang untuk mengamankan daerah kedaulatan maritim Indonesia.
Operasi siaga tempur adalah bagian dari wewenang itu.
Sisriadi juga menekankan bahwa penyelesaian klaim sepihak China atas perairan Natuna itu adalah urusan Kemenlu.
"Jadi perkara ketegangan (di Natuna) itu sudah pada urusan diplomasi. Jadi pada Bu Menlu dengan Menlu China," kata dia.
Dilansir BBC Indonesia, Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang sebelumnya mengatakan, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan.
"China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah." kata Geng Shuang dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (31/12/2019).
Indonesia pun mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.
Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.
Dalam beberapa kesempatan, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna.
Namun belakangan, kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut saat memancing ikan.
Otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.
• Heboh Medan Magnet di Aceh Besar, Pakar dari Unsyiah Cek ke Lokasi, Ini Video Siaran Langsungnya
• Benarkah Ada Gunung Magnet di Aceh atau hanya Ilusi Gravitasi? Netizen: Kok Botol Air Juga Ketarik
• Kemenlu Diplomasi dengan China, TNI Tetap Gelar Operasi Siaga Tempur, Terjunkan 6 Kapal Perang
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Diminta Tak Negosiasi dengan China soal Natuna, Ini 4 Alasannya")