Berita Aceh Utara
Ini Pengakuan Tersangka Pengancam Camat di Aceh Utara,Terkait Senjata yang Digunakannya
Satreskim Polres Lhokseumawe kini mengamankan pria berinisial BT (36) asal Sawang, Aceh Utara. BT ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman ..
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
Ini Pengakuan Tersangka Pengancam Camat di Aceh Utara, Terkait Senjata yang Digunakannya
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petugas Satreskim Polres Lhokseumawe mengamankan pria berinisial BT (36) asal Sawang, Aceh Utara. BT ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman dan upaya dugaan pemerasan terhadap Camat Sawang pada pertengahan tahun 2019 lalu dengan menggunakan pistol jenis FN yang belakangan baru diketahui ternyata senjata jenis airsoft gun.
BT dihadapan awak media, usai konfrensi pers di aula Mapolres Lhokseumawe, Senin (6/1/2019) menyebutkan, senjata airsoft gun tersebut diperolehnya dari seorang teman kawasan Muara Batu Aceh Utara. "Disuruh jual, tapi tidak mau, karena senjata sudah rusak," katanya.
Menurutnya, senjata disuruh jual dengan harga Rp 1,5 juta, dan saat diambil olehnya, dikatakan kalau senjata tersebut ada suratnya.
Sedangkan senjata tersebut, diakui BT pernah digunakan untuk mengancam Camat Sawang.
Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, sesuai keterangan dari BT kepada pihaknya, kalau BT mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang identitas dan alamatnya sudah diketahui dengan harga Rp 1,5 juta.
• Miliki Sabu, Dua Warga Geudubang Langsa Baro Diciduk Polisi
• Warna Terbaru New Honda CBR150R Sudah Bisa Dipesan, Ini Harganya untuk Wilayah Aceh
• Bahaya! Lantai Jembatan Handel di Aceh Singkil Jebol
Setelah tersangka melakukan dugaan pengancaman terhadap Camat Sawang, senjata diubah warna, dari warna silver menjadi warna hitam.
"Tapi, menurut sumber informasi terpercaya kami, kalau senjata tersebut pernah digunakan Tentra Raman," ujar AKP Indra.
Sedangkan untuk kronologis dugaan pengancaman yang dilakukan BT pada camat Sawang, terjadi pada tanggal 9 Juli 2019 sekitar pukul 11:00 WIB di ruang kerja camat Sawang.
Kronologisnya, diawali tersangka mengirim satu pesan singkat (SMS) kepada camat untuk meminta jumpa karena ada hal yang ingin dibicarakan.
Sekitar pukul 11:00 WIB, lanjut AKP Indra, tersangka menjumpai camat. Selanjutnya camat dan tersangka masuk ke dalam ruang kerja camat. Saat mereka sudah berdua saja di dalam ruangan, tersangka meminta uang dengan mengatakan. "Kamoe kadeuk, peurle peng sijuta" (Kami sudah lapar, perlu uang satu juta).
Setelah itu tersangka memperlihatkan pistol jenis FN yang saat itu belum diketahui kalau senjata tersebut adalah senjata airsoft gun.
Senjata dikeluarkan tersangka dari pinggangnya.
Setelah memperlihatkan senjata tersebut, tersangka langsung keluar dari ruangan melakui pintu belakang.