Berita Aceh Utara
Ini Pengakuan Tersangka Pengancam Camat di Aceh Utara,Terkait Senjata yang Digunakannya
Satreskim Polres Lhokseumawe kini mengamankan pria berinisial BT (36) asal Sawang, Aceh Utara. BT ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman ..
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
Tidak lama kemudian, tersangka kembali menghubungi camat melalui SMS "Itu hanya kamu saja yang tahu ya, saya tunggu di warung yang saya bilang tadi".
• Empat Rumah Warga Lamgapang Aceh Besar Terbakar, 13 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
• Mendadak Lokasi Diduga Medan Magnet di Bukit Radar Aceh Besar Ramai Dikunjungi Warga
Lalu tersangka kembali mengirim SMS. "Dimana saya tunggu kamu, itu terpaksa saya lakukan karena kami sudah lapar, itu yang Anda lihat tadi, cukup anda yang tahu".
Jadi menurut AKP Indra, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan resmi ke Polsek Sawang untuk proses lanjutan.
Polisi pun berhasil menangkap BT pada Jumat (3/1/2020) malam di rumahnya kawasan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Polisi juga menyita satu airsoft gun berbentuk pistol FN dan dua kaleng cat hitam.
Untuk sementara ini, BT pun dibidik dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
• Vivo S1 Pro Edisi 256 GB Sudah Bisa Dipesan, Kamera Selfie 32 MP, Ini Spesifikasi dan Harganya
• Iran Siapkan Hadiah Rp 1,1 Triliun untuk Kepala Donald Trump, Sebut akan Serang Gedung Putih
• Rumah Terbakar, Nasib dan Anaknya Terpaksa Tinggal di Tenda