Kasus Gugatan PNA
BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan Irwandi Terhadap Tiyong
"Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3. Menyatakan gugatan yang diajukan pengugat tidak bisa diterima," baca hakim Nendi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Gugatan itu, terkait kisruh yang terjadi di internal PNA.
Karena terjadi dualisme kepengurusan.
Seusai dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.
Kedua pengurusan PNA itu yaitu, PNA hasil Kongres 2017 yang diketuai Irwandi Yusuf.
Serta Ketua Umum DPP PNA hasil KLB, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Irwandi menggugat ketiga rekannya itu sebagai tergugat I, tergugat II, dan tergugat III.
Yakni Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (mantan sekjen), dan Irwansyah (Ketua Majelis Tinggi Partai).
Ketiganya digugat Irwandi, karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai.
Sebab sudah melaksanakan KLB, yang menetapkan Tiyong sebagai Ketum DPP PNA.
Dalam setiap persidangan, Tergugat I diwakili kuasa hukumnya, Kamuruddin SH, Muhammad Reza SH, Askhalani SH, Zulkifli SH, dan Wahyu Pratama SH.
Sedangkan kuasa hukum tergugat II yaitu, Kasibuan Daulay SH dan Nourman Hidayat SH.
Sementara tergugat III, Irwansyah diwakili kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH. (*)
• Gempa 6,4 SR Guncang Simeulue, BMKG Nagan Raya Minta Warga Barat Selatan Tetap Waspada