Konflik PNA

Ini Kronologis Konflik PNA Hingga Terjadinya Dualisme Kepengurusan dan Gugatan Irwandi Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memutuskan tak dapat menerima gugatan itu dalam sidang terakhir di PN setempat, Selasa (7/1/2020).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
www.serambitv.com
Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady, Usai Sidang vonis gugatan Irwandi Yusuf terkait dualisme partai. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memutuskan tak dapat menerima gugatan itu dalam sidang terakhir di PN setempat, Selasa (7/1/2020).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah ditolak. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memutuskan tak dapat menerima gugatan itu dalam sidang terakhir di PN setempat, Selasa (7/1/2020).

Majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan Irwandi karena persoalan yang diajukan konflik internal partai yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Mahkamah Partai.

Putusan ini dibacakan hakim ketua, Nendi Rusnedi SH didampingi hakim anggota, Eti Astuti SH dan Mukhtar SH di akhir persidangan di pengadilan setempat.  

"Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3.

Menyatakan gugatan yang diajukan Pengugat tidak bisa diterima," baca Nendi Rusnedi SH. 

Gugatan Irwandi Yusuf terhadap Tiyong Cs Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim

Istri Nekat Bakar Diri, Gara-gara Dicuekin Suami, Lari Menjerit Kesakitan Saat Tubuhnya Terbakar

Keluarga Minta Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijerat Hukuman Mati, Sekalipun Istrinya Zuraida Hanum

 Sebelumnya, Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017 menggugat tiga rekannya tersebut ke PN Banda Aceh terkait persoalan dualisme kepengurusan partai.

Dalam gugatan Irwandi itu, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong sebagai Tergugat 1, Miswar Fuady (Sekjen PNA) sebagai Tergugat 2, dan Irwansyah (Ketua Mahkamah Partai) sebagai Tergugat 3.

Samsul Bahri sendiri melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen tahun 2019 terpilih sebagai Ketua Umum DPP PNA menggantikan Irwandi.

KLB tersebut digelar pascaterjadinya kerusuhan di internal partai yang diawali oleh pemecatan Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong selaku Ketua Harian PNA dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA.

Selanjutnya diikuti pemecatan Tarmizi (Wak Tar) dan M Rizal Falevi Kirani, masing-masing selaku Ketua I dan II DPP PNA.

Surat pemecatan itu ditulis Irwandi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, sebelum ia dijatuhi vonis.

Sikap Irwandi membuat kepengurusan PNA pecah. Sebanyak 17 Ketua DPW dan 224 Ketua DPK menginginkan dilaksanakan KLB untuk ganti Irwandi.

Di sisi lain, Irwandi yang juga gubernur non aktif Aceh itu menilai pelaksanaan KLB tersebut tidak sah, sehingga ia menggugatnya ke pengadilan. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved