Berita Aceh Besar
Polsek Darul Imarah Tangkap 'Gembong Pencuri' yang Sudah Beraksi dari Tahun 2017
Personel opsnal Polsek Darul Imarah, membongkar 'gembong pencuri' yang sudah beraksi sejak 2017 lalu
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Polsek Darul Imarah, membongkar 'gembong pencuri' yang sudah beraksi sejak 2017 lalu.
Parahnya, hampir 3 tahun tersangka serta peta penadah barang curian itu menjalankan aksi kejahatannya itu tidak sekali pun ketahuan dan tertangkap petugas.
Bahkan para tetangga tersangka dan penampung barang haram itu tak ada yang tahu kalau seluruh barang curian tersebut ditimbun dalam sebuah bangunan yang didesain sebagai kandang ayam.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Suriya SPdI dalam konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (7/1/2020) sore.
• Pemakaman Jenderal Qasem Soleimani Ditunda, Puluhan Orang Meninggal Berdesak-desakan di Iran
"Dalang dari seluruh pencurian barang milik warga ini adalah NS alias Sini (29) seorang buruh bangunan, warga salah satu gampong di Darul Imarah," kata Iptu Suriya.
Lalu, seluruh barang yang dicuri oleh NS alias Sini dijual kepada BA alias Lem Min (40) yang juga buruh bangunan warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah.
"Kami perkirakan barang-barang yang sudah dicuri itu dan kini kami amankan di Polsek mencapai satu mobil pikup jenis Carry dan seluruh barang itu dicuri oleh NS alias Sini, lalu ditampung oleh BA alias Lem Min," kata Kapolsek Darul Imarah ini.
Tersangka BA alias Lem Min kemudian menyimpannya di dalam bangunan dekat rumahnya yang didesain sebagai kandang ayam.
• Peran Zuraida Hanum Terungkap Saat Prarekonstruksi, Hakim Jamaluddin Dibekap Pakai Sprei di Ranjang
Puluhan barang curian yang disita dari kandang ayam penadah BA alias Lem Min di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah mencapai 41 jenis, dimana sebagiannya sudah dijual oleh BA alias Lem Min.
Bersama tersangka NS alias Sini dan BA alias Lem Min, penampung barang curian itu, petugas juga menangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing MN (37) pegawai kontrak di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.
Lalu, MZ alias Manaf (37) dan AZ alias Har (41) buruh bangunan. Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.
"Tersangka NS alias Sini juga pernah mencuri bersama AZ alias Har yang juga berhasil kami tangkap," jelas mantan Kapolsek Sukamakmur, Aceh Besar ini.
• Tahun 2020, Ada Dua Even Pacuan Kuda di Bener Meriah, Ini Jadwalnya
Ia pun menerangkan untuk tersangka yang pertama kali ditangkap adalah NS alias Sini di salah satu warung kopi di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, pada Rabu, 1 Januari 2020, sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketika diringkus petugas opsnal Polsek Darul Imarah, yang melibatkan personel Intel dan Reskrim dan dipimpin oleh Iptu Suriya, tersangka NS alias Sini sedang menikmati segelas kopi.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan Saiful Anwar (27) anggota Polri yang kehilangan sepedanya dicuri oleh tersangka NS alias Sini, pada 29 Desember 2019 lalu.
Kini seluruh tersangka ditahan di Polsek Darul Imarah.(*)
• Raker Forbes Dengan Forum Rektor se-Aceh, TA.Khalid: Akademisi Harus Proaktif Mengawal Revisi UUPA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-pencurian-di-aceh-besar-berhasil-ditangkap.jpg)