Breaking News

Pemalsuan

Tulis Warganya Sudah Meninggal dalam Surat Palsu, Keuchik Krueng Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan AB sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan Pemalsuan Surat ini merupakan tindak lanjut dari korban Makdunsyah yang merasa dirugi

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya.SIk menggelar konferesi Pers di Mapolres setempat, Selasa (07/01/2020) terkait penetapan Keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara sebagai tersangka. 

Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan berinisial AB (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait rumah bantuan untuk Makdunsyah yang dialihkan ke orang lain.

"Penetapan AB sebagai tersangka sesuai alat bukti berupa keterangan ahli, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti surat," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya SIk dalam konferesi pers di Mapolres setempat, Selasa (07/01/2020).

Penetapan AB sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan Pemalsuan Surat ini merupakan tindak lanjut dari korban Makdunsyah yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya surat keterangan dari Keuchik dimaksud.

Rizky Febian Lapor Kejanggalan Kematian ibunya, Ada Luka di Leher Lina, Anak Sule Singgung Sosok Ini

Warga Merasa Terhakimi, Kasus Kematian  Lima Ekor Gajah

Negeri di Atas Awan Tamiang Dijadikan Pusat Tanaman Buah

"Dugaan pemalsuan surat tersebut terkait rumah bantuan dari Perkim. Korban seharusnya mendapat rumah bantuan tersebut, namun dengan keterangan keuchik Dinas Perkim mengalihkan ke orang lain. Padahal korban berhak mendapatkan rumah bantuan tersebut," ungkap Kapolres.

Berdasarkan keteragan Keuchik (tersangka), tambah Kapolres, surat tersebut tidak teregister buku diagenda dan tidak diparaf.

"Berdarkan barang bukti ini, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP," pungkas Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, Makdunsyah (44), warga Dusun Teungoh, Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan melaporkan keuchik setempat ke Polisi.

Pasalnya, rumah bantuan bagi warga kurang mampu yang semesti diterimanya dialihkan ke orang lain akibat keuchik setempat melaporkan dirinya sudah meninggal dunia.

Makdunsyah yang didampingi sejumlah warga setempat kepada para wartawan, Jumat (15/11/2019) sore, melaporkan bahwa, pada 25 Oktober 2019, Dinas Perkim Aceh turun ke gampong mereka dalam rangka pemutakhiran data penerima bantuan rumah bagi warga kurang mampu dari Pemerintah Aceh.

"Dari hasil kunjungan lapangan, Perkim Aceh itu telah menetapkan dua unit rumah bantuan tersebut masing-masing untuk Asni dan saya," ungkap Makdunsyah waktu itu.

Namun, lanjutnya, Keuchik Krueng Batu kemudian menyurati Dinas PU c/q Perkim Aceh dengan perihal pembatalan dan pengalihan penerima bantuan unit rumah tersebut kepada Leo Waris.

"Dalam surat tersebut, saya dinyatakan sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, padahal saya masih hidup dan memiliki ahli waris," ungkapnya.

Atas dasar dugaan surat palsu tersebut, Makdunsyah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan juga meminta yang bersangkutan mencabut surat yang disampaikan ke Dinas PU c/q Perkim Aceh tersebut.

Terkait dengan itu, Keuchik Gampong Krueng Batu waktu itu juga memberikan klarifikasi.

"Yang saya maksud sudah meninggal dunia dalam surat yang saya layangkan ke Dinas Perkim Aceh itu Badunsyah, bukan Makdunsyah. Kalau Makdunsyah memang masih hidup, seharusnya Dinas Perkim lebih teliti dalam melakukan verifikasi dan menanggapi surat saya itu," katanya kepada Serambinews.com, Minggu (17/11/2019).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved