Berita Nagan Raya
Masyarakat Desa Krueng Itam Nagan Raya Blokir Jalan Perkebunan PT Fajar Bayzuri
Masyarakat Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Rabu (8/1/2020) memblokir jalan perkebunan PT Fajar Bayzuri di desa setempat.
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Rabu (8/1/2020) memblokir jalan perkebunan PT Fajar Bayzuri di desa setempat.
Aksi damai berlangsung sekitar 5 jam itu, terkait sengketa lahan antara warga dengan perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit tersebut.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (8/1/2020) menjelaskan aksi pemblokiran jalan perusahaan oleh massa dengan membentangkan spanduk serta menutup akses jalan sehingga kendaraan perusahaan terhenti.
Setelah menyampaikan orasi dan yel-yel protes terhadap perusahan serta sejumlah tuntutan peserta aksi dari masyarakat diterima pihak terkait dan digelar pertemuan di kantor keuchik.
Turut hadir Asisten 1 Pemkab Zulfika SH, Kasat Intelkam Polres Ipda M Putra Yoni, Camat Tadu Raya Tarmizi SH, Kapospol Tadu Raya Aiptu Zulhelmi, Danpos Ramil Tadu Raya Serma Zulmilansyah serta Humas PT Fajar Bayzuri, Mei Juni, Keuchik Krueng Itam Paidi, Tuha Peut Krueng Itam Ispandi dan Koordinator aksi, Dwi Hermanto.
• Bersengketa Selama 8 Tahun, Warga Cot Mee Tuntut PT Fajar Baizury Kembalikan Lahan Warga
• Vonis Penjara Warga yang Membakar Barak PT Fajar Baizury Dinilai tidak Adil
• Anggota Dewan Nagan Polisikan PT Fajar Baizuri
Sejumlah tuntutan disampaikan masyarakat dalam aksi meliputi meminta mengembalikan lahan HGU seluas 40 hektare, tanah masuk HGU ditinjau ulang, PT Fajar Baizury & Brother harus membantu pembangunan infrastruktur dan sarana umum di Desa Kreung Itam.
Keuchik Krueng Itam, Paidi mengatakan, pihak desa sudah mengajukan surat ke PT Fajar Bayzuri menyampaikan supaya membuat sertifikat tanah yang disengketakan tersebut dengan menunjukkan legalitas surat tetapi kalau tidak bisa supaya dikembalikan tanah itu ke desa.
"Saya berjuang menyampaikan aspirasi masyarakat, yang kami tuntut ini diluar HGU PT Fajar Bayzuri dan meminta penyelesaian tanah ini," kata keuchik.
Sementara itu, Humas PT Fajar Bayzuri, Mei Juni dalam kesempatan itu mengungkapkan selaku perwakilan PT Fajar Bayzuri dan sekaligus perwakilan keluarga H Ibrahim Pidie bahwa tanah tersebut diluar HGU PT Fajar Bayzuri dan merupakan tanah garapan keluarga Haji Ibrahim Pidie dan diberi kuasa mewakilinya.
"Terkait surat tanah kami sudah berusaha mencari tapi belum dapat karena sudah hancur terkena tsunami, sehingga kami akan memperbarui surat tersebut," katanya.
Sementara itu, asisten 1 Pemkab, Zulfika mengatakan, sengketa lahan di Nagan Raya sudah sering terjadi dan meminta warga agar permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa ketegangan.
Tentu permasalahan ini merupakan ranah pengadilan dan Pemkab memediasi dan memfasilitasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. (*)