Pembunuhan Sopir Travel

Hadi Nurfathon Bunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Pakai Kapak dan Tali Rafia, Begini Kronologinya

Hadi Nurfathon (33) telah menyiapkan kapak yang disimpannya dalam tas dari tempat tinggalnya di Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan sopir travel dalam sidang di PN Negeri Singkil, Kamis (9/1/2020). 

Saat berhenti itulah terdakwa mengayunkan kapak ke rahang kiri korban. Disusul ayunan kapak berikutnya ke arah leher sebanyak dua kali.

"Kapak di keluarkan dari tas, ditebaskan ke rahang kiri korban hingga tersender ke dinding mobil," kata JPU saat bacakan tuntuntuan.

Selesai itu terdakwa berusaha memindahkan korban ke bangku samping sopir.

BREAKING NEWS - Angin Kencang, Hujan & Banjir Landa Abdya, Atap Rumah dan Atap Sekolah Beterbangan

Namun saat memegang perut korban terasa masih ada tanda kehidupan.

Mengetahui itu, pelaku mencari benda hingga menemukan tali rapia.

Kemudian dijeratkan ke leher korban hingga meninggal.

Setelah itu, mobil dibawa ke arah Nagan Raya, dengan terlabih dahulu menukar nomor plat polisi yang telah dipersiapkannya.

Sampai di jembatan Silatong, Simpang Kanan, Hadi sempat hendak buang mayat korban.

Tapi urung karena di lokasi ada orang mancing.

JPU Tuntut Mati Terdakwa Jadi Lembaran Baru dalam Sejarah Penegakan Hukum di Aceh Singkil

Mayat korban baru dibuang di semak belukar kawasan Bulu Sema, Suro.

Sedangkan kapak yang dipakai mengeksekusi korban baru dibuang di daerah Aceh Selatan.

JPU menuntut hukaman mati Hadi Nurfathon, karena berdasarkan bukti di persidangan melakukan pembunuhan secara berencana.

Menurut JPU terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pasal 340 KUHPidana dan pasal 362 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Syahroni JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Terpisah Kejari Aceh Singkil, Amrizal Tahar melalui Kasi Pidum Lili Suparli mengatakan, selain terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Polisi Tangkap Seorang Warga Kuala Bireuen, Wajahnya Terlihat Melalui CCTV Rumah Tetangga

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved