Breaking News

Wartawan Diancam Tembak

Jurnalis Lancarkan Aksi Antikekerasan di Mapolda Aceh, Terkait Kasus Ancam Tembak Wartawan

Senjata yang digunakan untuk mengancam, diakui asli oleh pelaku pada beberapa media, terakhir berubah wujud menjadi korek api berbentuk pistol.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Dok JANTAN
Lintas organisasi pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) melancarkan aksi damai di depan Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/1/2020), terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) melancarkan aksi damai di depan Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/1/2020).

Aksi tersebut terkait peristiwa pengancaman yang diduga dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan Modus Aceh.co di Aceh Barat, Minggu 5 Januari 2020 dini hari lalu.

Aidil diancam tembak oleh Direktur PT Tuah Akfi Utama, Akrim, karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di Modus Aceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.

Peristiwa ini sedang ditangani penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.

Ironisnya dalam pengancaman yang diduga turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.

Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak dijerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media Modus Aceh.co.

Dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus.

Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

Karena itu, berhubung pengancaman ini jelas-jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHP.

Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum).

Atas dasar tersebut JANTAN yang terdiri lintas organisasi pers di Aceh: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh menyatakan sikap:

1. Meminta Kapolda Aceh mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh, agar pelaku dijerat dengan UU Nomor40 tahun 1999 tentang Pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.

2. Meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.

3. Meminta Kapolda Aceh mengambil alih penangan kasus apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

4. Meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam UU Pers

5. Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa.

Pernyataan itu dibuat dan diketahui, Ketua IJTI Pengda Aceh (Munir Noer), Ketua AJI Banda Aceh (Misdarul Ihsan), Wakil Ketua PWI Aceh (Iranda Novandi), Ketua PFI Aceh (Bedu Saini), Ketua FJPI Aceh (Saniah LS).(*)

Tersangka Kasus Pengancaman Wartawan di Aceh Barat tak Ditahan  

Akrim Bantah Ancam Tembak Aidil, Bukan Senpi Hanya Korek Api

Tak Cuma Reynhard Sinaga yang Terjerat Kasus, Ayahnya Ternyata Juga Masuk Daftar Buronan di Riau

Ayah Setubuhi Anak Tiri, Hingga Hamil 6 Bulan

Tahu Suaminya Penyuka Sesama Jenis, Wanita Pengantin Baru Ini Lompat dari Apartemen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved