Pembunuhan Sopir Travel
Mendengar Dituntut Mati, Begini Reaksi Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil
Hadi Nurfathon (33) mengenakan rompi orange nomor delapan dengan tangan diborgol, Kamis (9/1/2020).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33) mengenakan rompi orange nomor delapan dengan tangan diborgol, Kamis (9/1/2020).
Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, digendang personel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan pengawalan polisi bersenjata laras panjang berjalan menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Singkil.
Sejurus kemudian dipersilahkan duduk oleh Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.
Terdakwa pembunuh Syafriansyah (26) sopir travel asal Sianjo-anjo, Gunung Meriah, itu menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkil.
Hadi Nurfathon tampak duduk dikursi pesakitan dengan badan sedikit bungkuk ke depan.
Nyaris tidak begerak.
Termasuk ketika JPU menuntutnya hukuman mati.
Hadi Nurfathon tetap diam hingga Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan berbicara.
"Apakah saudara terdakwa mendengar tuntutan jaksa?," tanya Ketua Majelis Hakim Hamzah.
"Dengar," jawab Hadi Nurfathon singkat.
"Apa tuntutannya?," tanya hakim.
"Hukuman mati," jawab Hadi Nurfathon dengan suara lirih.
Ketika ditanya apakah akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Terdakwa mengatakan akan menanggapi tuntutan mati yang diterimanya secara lisan saat itu juga.
• Sidang Tuntutan Pembunuh Sopir Travel di PN Singkil Dijaga Ketat Kepolisian
• BREAKING NEWS - Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati
• Rumah Mewah Bos First Travel Terbengkalai, Warga Lihat Sosok Monyet Misterius Berkeliaran