Pembunuhan Sopir Travel

Mendengar Dituntut Mati, Begini Reaksi Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil

Hadi Nurfathon (33) mengenakan rompi orange nomor delapan dengan tangan diborgol, Kamis (9/1/2020).

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
www.serambitv.com
JPU Kejari Aceh Singkil, menuntut hukuman mati Hadi Nurfathon penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (9/1/2020). 

Di hadapan majelis hakim, Hadi Nurfathon menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Ia pun menyatakan menerima tuntutan jaksa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Saya menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga korban," ujarnya.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman, sarankan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

"Berkonsultasi dengan pengacara dulu. Sepekan ke depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan," kata Hamzah menutup sidang.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, terdakwa Hadi Nurfathon tidak di dampingi penasehat hukum.

Usai sidang Hadi Nurfathon, berjalan buru-buru dibawa petugas masuk ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rutan Cabang Singkil.

JPU menuntut hukuman mati karena berdasarkan bukti di persidangan terdakwa melakukan pembunahan secara berencana.

Kemudian perbuatannya meresahkan masyarakat, merugikan orang lain, sadis dan tidak berprikemanusian.

Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah pada 31 Mei lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil.

Sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, membunuh korban menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastikan korban mati.

Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved