Berita Abdya

Program PTSL Abdya Targetkan Pembuatan 2.500 Sertifikat Gratis, Ini Lokasinya

Sertifikat tanah diproses petugas Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Abdya secara gratis alias tidak dipungut biaya.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Ilustrasi 

“Setelah bidang tanah dalam satu desa diukur seluruhnya baru dapat dipetakan secara lengkap,” papar M Munir.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses pengukuran bidang tanah dalam empat desa/gampong di Kecamatan Jeumpa mulai dilaksanakan sejak awal Januari 2020 ini.

Kendala yang dihadapi tenaga ukur yang dihadapi masih terbatas, yaitu empat orang. Terdiri atas satu tenaga dari PNS dan tiga orang masih status PTT.

Begipun, tenaga ukur tersebut terus melaksanakan pekerjaan dilapangan untuk mengejar target pengukuran 3.000 bidang tanah dengan target pembuatan 2.500 sertifikat hak milik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, M Munir menjelaskan, jika seluruh bidang tanah di empat desa selesai diukur, ternyata belum mencapai target pembuatan 2.500 sertikat, maka bisa diukur bidang tanahg di desa lain yang masuk cadangan.

Dijelaskan, ada empat desa/gampong yang menjadi cadangan program PTSL tahun 2020.

Yaitu Lamkuta dan Desa Seunaloh Kecamatan Blangpidie, Desa Bineh Krueng Kecamatan Tangan-Tangan, Desa Pantee Pirak Kecamatan Manggeng serta Desa Rambong Kecamatan Setia.

Persyaratan

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi oleh masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah melalui kegiatan PTSL, dijelaskan fotokopi KTP, surat tanah/alas hak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Kartu Keluarga (KK).

“Persyaratan itu diserahkan kepada kepada keuchik atau kepala dusun (kadus) tempat tinggal masing-masing,” katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved