Berita Abdya
Program PTSL Abdya Targetkan Pembuatan 2.500 Sertifikat Gratis, Ini Lokasinya
Sertifikat tanah diproses petugas Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Abdya secara gratis alias tidak dipungut biaya.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis dan dan Lengkap) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2020 menargetkan pengukuran 3.000 bidang tanah dengan target pembuatan 2.500 sertifikat.
Sertifikat tanah diproses petugas Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Abdya secara gratis alias tidak dipungut biaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, M Munir SE dihubungi Serambinews.com, Kamis (9/1/2020) menjelaskan, empat desa di Kecamatan Jeumpa menjadi fokus program PTSL tahun ini.
Empat desa dimaksud, yaitu Desa Cot Manee, Ladang Neubok, Alue Rambot dan Alue Seulaseh.
“Target kita di empat desa ini ada 3.000 bidang tanah yang diukur dengan target pembuatan 2.500 sertifikat tanah,” katanya.
Seluruh tanah di kawasan tersebut nantinya akan diukur, baik tanah perumahan, perkebunan, dan persawahan/pertanian untuk kemudian dipetakan.
Program PTSL ini disosialisasikan kepada masyarakat daerah. Kegiatan sosialisasi untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa program PTSL, dimana seluruh area tanah dalam desa/gampong tersebut harus diukur untuk dipetakan secara lengkap.
Artinya, kegiatan pengukuran yang dilakukan bukan saja terhadap bidang tanah yang belum punya sertifikat hak milik, melainkan juga terhadap bidang tanah yang sudah bersertifikat, termasuk tanah dalam sengketa.
• Hj Defiana SP, Ketua DWP Bireuen yang Peduli Masyarakat
• Otopsi Jenazah Selesai, Polisi Periksa Racun di Tubuh Mantan Istri Sule, Apa Penyebab Kematian?
• Mahasiswa Diharapkan Ubah Pola Pikir Pemuda Tamiang
M Munir yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Abdya sejak bulan Juli 2019 lalu menjelaskan, dalam proses pengukuran bidang tanah dalam satu desa tertentu dibagi empat klaster.
Klaster I adalah bidang tanah yang diukur untuk proses pembuatan sertifikat dengan bukti alas hak yang jelas.
Klaster II adalah bidang tanah bersengketa. Tanah ini tetap dilakukan pengukuran untuk kebutuhan pemetaan.
Klaster III adalah bidang tanah masyarakat yang tidak bersedia membuat sertifikat.
“Bidang tanah yang masuk Klaster III ini menjadi tugas kita untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar mereka bersedia membuat sertifikat sehingga mereka punya bukti kepemilikan yang sah,” katanya.
Klaster IV adalah bidang tanah yang sudah bersertifikat, tapi juga dilakukan pengukuran untuk diploting kembali.