Rekam Anggota Polwan Sedang Mandi, Bripka RA Disanksi Diarak Keliling Polda
Tidak sendiri, sanksi disiplin itu juga diberikan kepada oknum polisi lainnya, Iptu YA, yang berdasar hasil tes urin mengkonsumsi methampethamine
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi, Bripka RA dikenai sanksi disiplin oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti merekam seorang Polwan yang tengah mandi.
Tidak sendiri, sanksi disiplin itu juga diberikan kepada oknum polisi lainnya, Iptu YA, yang berdasar hasil tes urin mengkonsumsi methampethamine narkota golongan I jenis sabu.
Seperti apa sanksi disiplin yang diberikan, berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020):
1. Sanksi Disiplin Diarak Keliling

Dua oknum personel polisi jajaran Polda Sumut diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone. (Istimewa vis TribunMedan)
Bripka RA dan Iptu AY dijatuhi sanksi dispilin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.
"Salah satu di antaranya yakni Iptu AY, saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sedangkan Bripka RA dia merekam Polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (6/1/2020) dikutip dari Kompas.com.
Mardiaz menegaskan, pihaknya memang tidak akan main-main menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," terangnya.
Selain kewajiban mengikuti apel pagi dengan seragam patsus, dua oknum polisi itu juga diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan menggunakan mikrofon.
Setelah diarak keliling, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
• Sering Dijumpai di Rawa atau Sawah, Sayuran Ini Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
• Kepala Rudal Ditemukan di Lokasi Jatuh Pesawat Ukraina, Semua Penumpang Tewas
• Detik-detik Pembunuh Hakim Jamaluddin Ketakutan saat Buang Jasad Korban, Sempat Terjebak Kemacetan
2. Alasan Kapolda Beri Hukuman dengan Cara Diarak Keliling

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, semua pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri harus ada sanksinya, Rabu (8/1/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, mengatakan terhadap anggota polisi yang melanggar peraturan harus ada sangsi, biasanya di tempatkan khusus di sel, sesuai putusan sidang kode etik.
"Dari perjalanan saya sudah 32 tahun menjadi polisi. Penempatan khusus ini tidak memberikan efek jera. Maka saya semenjak di Papua sana sampai di sini, ada efek sosial dengan ceramah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.