Detik-detik Pembunuh Hakim Jamaluddin Ketakutan saat Buang Jasad Korban, Sempat Terjebak Kemacetan

Teka-teki pembunuhan itu berhasil diungkap tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan setelah 40 hari Jamaluddin dikuburkan.

Editor: Amirullah
HO
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Terungkap dua eksekutor dan peran Zuraida Hanum dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan.

Teka-teki pembunuhan itu berhasil diungkap tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan setelah 40 hari Jamaluddin dikuburkan.

Jasad Jamaluddin ditemukan di dalam kebun sawit pada Jumat (29/11/2019) di Kutalimbaru, Deli Serdang.

"Kurun waktu yang cukup panjang dan hari ini ke-40," imbuh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar, Rabu (9/1/2020).

Tim penyidik kasus ini sempat kesulitan karena tersangka merencanakan pembunuhan begitu rapi dan terencana.

Kesulitan itu ada pada dukungan alat bukti karena pelaku menggunakan perangkat komunikasi tak biasa.

Sehingga Polda Sumut meminta bantuan  Mabes Polri.

Martuani menduga masalah rumah tangga melatari kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Menurut dia pembunuhan hakim Jamaluddin dapat dibilang rapi karena tanpa alat bukti dan jejak kekerasan di tubuh korban.

()

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Korban tewas dibekap menggunakan bedcover dan sarung bantal, sehingga kehabisan nafas," imbuh Martuani.

Martuani mengatakan, pembunuhan ini diotaki istri korban, Zuraida Hanum.

Pelaku Zuraida Hanum menyuruh Jefri dan Reza untuk membunuh korban.

Ketika itu hakim Jamaluddin telah berada di kediamannya di Perumahan Royal Monaco.

Lalu, Zuraida Hanum yang merupakan istri hakim PN Medan itu menjemput JP dan RF di Pasar Johor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved