Berita Banda Aceh

Tahun Ini, Visa Haji Dapat Diurus Setiap Kanwil Kemenag, Termasuk Aceh

Pada tahun 2020, Kementerian Agama RI mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurusan visa haji. dapat diurus di Kanwil Kemenag provinsi

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pada tahun 2020, Kementerian Agama RI mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurusan visa haji.

Karena pengurusan akan dapat dilakukan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berada di setiap provinsi.

Sebelumnya, pengurusan visa jamaah haji hanya dipusatkan di Jakarta, sehingga banyak memakan waktu.

Langkah itu merupakan inovasi dari Kemenag RI dalam upaya mengoptimalkan pelayanan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh H Samhudi SSi mengatakan, kebijakan ini untuk mendekatkan jamaah dengan penyelenggara ibadah haji.

Sehingga kedepan pelayanan juga akan lebih optimal.

JPU Tuntut Mati Terdakwa Jadi Lembaran Baru dalam Sejarah Penegakan Hukum di Aceh Singkil

"Kebijakan pusat tahun ini, pemvisaan yang selama ini menjadi tugas pusat kewenangannya diberikan ke daerah.

Ini bagus, di samping juga pusat tidak mungkin mengatasi semua, dalam konsep birokrasi sekarang harus dekat dengan subjek yang dilayani.

Dalam hal ini, semua layanan harus dekat ke jamaah," ujar Samhudi, Kamis, (9/1/2020).

Detik-detik Eksekusi Hakim Jamaluddin, Anak Korban Sempat Terbangun, Ditenangkan Zuraida Hanum

Samhudi menjelaskan, selama ini Kanwil Kemenag Aceh terlebih dulu mengirimkan paspor para jamaah haji ke Jakarta untuk pengurusan visa.

Sementara tahun ini, paspor jamaah hanya sampai Kanwil Kemenag Aceh.

“Jadi visanya nanti di-request dari Kanwil ke pusat, pusat kasih ke Kedutaan Besar Saudi Arabia. Ini dalam rangka mendekatkan layanan kepada jamaah," katanya lagi.

Samhudi mengatakan, menyikapi kebijakan tersebut, Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh saat ini sedang merincikan kebutuhan yang diperlukan untuk pemvisaan.

Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati, Ini Nasihat Hakim pada Terdakwa

"Jadi kita butuh beberapa persiapan, terutama space ruangan karena paspor merupakan dokumen negara yang penting dan tidak boleh disembarangkan tempatnya, di samping space ruangnya, sisi keamanannya juga harus memadai," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved