Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri dari KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. (Dian Erika Nugraheny)
• Penjambret Tas Pegawai Kejati Aceh,Ternyata Residivis Narkoba, Ini Kasusnya
• Sosok Adam Mitter Pemain Asal Inggris yang Dibeli Persiraja Banda Aceh, Bukan Bek Sembarangan
• Anak Hakim Jamaluddin tak Menyangka Bundanya Terlibat dalam Pembunuhan Ayahnya
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ketua KPU: Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri