Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri dari KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO) 

KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.

Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. (Dian Erika Nugraheny)

Penjambret Tas Pegawai Kejati Aceh,Ternyata Residivis Narkoba, Ini Kasusnya

Sosok Adam Mitter Pemain Asal Inggris yang Dibeli Persiraja Banda Aceh, Bukan Bek Sembarangan

Anak Hakim Jamaluddin tak Menyangka Bundanya Terlibat dalam Pembunuhan Ayahnya

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ketua KPU: Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved