Berita Lhokseumawe

Wanita Pramusaji di Lhokseumawe tak Boleh Kerja di Atas Pukul 21.00, Ini Langkah Dinas Syariat Islam

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya membatasi waktu bagi wanita yang bekerja sebagai pramusaji.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Dr Tgk H Anwar 

Wanita Pramusaji tak Boleh Kerja di Atas Pukul 21.00 WIB, Ini Langkah Dinas Syariat Islam Lhokseumawe

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya membatasi waktu bagi wanita yang bekerja sebagai pramusaji.

Wanita pramusaji di Kota Lhokseumawe dibatasi kerja hingga pukul 21.00 WIB.

Pembatasan waktu kerja bagi wanita pramusaji tersebut merupakan salah satu isi surat imbauan Wali Kota Lhokseumawe yang diterbitkan beberapa hari lalu.

Surat nomor surat 451.48/26 itu terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.

Sesuai salinan surat yang diterima Serambinews.com, ada sejumlah poin imbauan yang dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Diantaranya, pelaksanaan hiburan di tempat usaha harus sesuai syariat Islam.

Pramusaji Wanita di Lhokseumawe tak Boleh Lagi Kerja di Atas Pukul 21.00 WIB

Wanita Suruhan DPO Ambil Panjar, Kasus Pasok Ganja ke LP Lhokseumawe  

Polres Lhokseumawe Kawal Proses Sidang Kasus Penyelundupan Sabu 25 Kg dari Malaysia

Menghentikan seluruh kegiatan pelayanan konsumen pada saat pelaksanaan shalat magrib dan shalat Jumat berlangsung.

Lalu, menyediakan tempat shalat dan perangkatnya di lingkungan usaha masing-masing.

Poin berikutnya adalah membatasi waktu kerja wanita pramusaji yaitu tidak melebihi pukul 21.00 WIB.

Menggunakan pakaian/ busana Islami (rapi, sopan, dan indah) bagi pramusaji baik pria maupun wanita.

Terakhir, memasang lampu yang terang, tidak remang-remang di tempat konsumen.

Dalam surat tersebut juga tertulis, bila tidak mengindahkan sejumlah imbauan tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Terkait surat imbauan Wali Kota Lhokseumawe tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI & PD) Kota Lhokseumawe, Dr Ir Tgk H Anwar ST MT MAG IPU AER, menyebutkan pihaknya sudah menyebarkan surat imbauan tersebut ke sejumlah tempat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved