Berita Banda Aceh
19 Nelayan Aceh Ditangkap di India, Ini Langkah yang Dilakukan Panglima Laot Aceh
Lembaga Panglima Laot Aceh, terus melakukan upaya-upaya agar 19 nelayan Aceh yang ditangkap di perairan India, 25 Desember 2019 lalu segera dibebaskan
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Panglima Laot Aceh, terus melakukan upaya-upaya agar 19 nelayan Aceh yang ditangkap di perairan India, 25 Desember 2019 lalu segera dibebaskan.
Sebanyak 19 nelayan Aceh tersebut ditangkap setelah memasuki perairan India, akibat dugaan kerusakan mesin KM Selat Malaka 64 GT 59 yang berangkat melaut pada 18 Desember 2019 lalu.
"Di samping kami sudah mengirimkan surat Plt Gubernur Aceh, cq kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh.
Panglima Laot juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI cq-nya kepada Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek, kepada Serambinews.com, Senin (13/1/2020).
• PNA Kubu Tiyong Minta Kemenkumham Terbitkan SK Meskipun Irwandi Ajukan Kasasi
Menurutnya, isi surat yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh serta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, terkait 19 nelayan Aceh yang ditangkap di India itu, sama-sama dikirimkan 27 Desember 2019, atau sehari setelah Affan Usman, pemilik kapal melaporkan tentang penangkapan nelayan Aceh tersebut.
Penekanannya, lanjut Miftah, diharapkan bisa melacak keberadaan 19 nelayan Aceh itu, dimana saat ini mereka ditahan.
• Gadis Aceh yang Hilang di Malaysia Sempat Telepon Orang Tua Sambil Menangis, Bekerja Tanpa Gaji
Lalu, lanjut Miftah, pihaknya meminta pemerintah dapat memberikan advokasi hukum serta perlindungan kepada nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Selat Malaka 64 GT 59 yang saat ini ditahan di India.
"Besar harapan kami seluruh nelayan yang saat ini ditahan di Pulau Nicobar India dapat dibebaskan seluruhnya, mengingat mereka adalah nelayan miskin dan memiliki tanggungan keluarga," harap Miftah.
Ia pun menerangkan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dan melakukan langkah-langkah agar 19 nelayan Aceh yang ditangkap tersebut segera dibebaskan dan berkumpul kembali bersama keluarganya.
Seperti diberitakan sebanyak 19 nelayan Aceh yang berangkat melaut sejak 18 Desember 2019 lalu, menggunakan KM Selat Malaka 64 GT 59, dilaporkan ditangkap oleh petugas otoritas keamanan laut India.
• Israel Alirkan Banjir ke Tanah Pertanian Gaza, Timbulkan Kerusakan Hingga Rp 6 Miliar Lebih
Dari 19 nelayan Aceh yang ditangkap tersebut, 13 di antaranya diketahui identitasnya. Sementara 6 lainnya, merupakan nelayan Aceh yang ikut dengan kapal tersebut, tapi tak ada laporan saat mereka ikut melaut.
Meski demikian, keseluruhan nelayan itu tetap dalam upaya penanganan para pihak agar segera kembali ke tanah air.
Informasi tertangkapnya 19 nelayan Aceh yang berangkat melaut menggunakan KM Selat Malaka 64 GT 59 baru diketahui Serambinews.com, Senin (13/1/2020) dan itu diakui oleh Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek yang dihubungi Serambinews.com, Senin (13/1/2020).(*)