Berita Aceh Barat
81 Hektare Lahan Bekas Tambang Direklamasi di Aceh Barat
Pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara telah melakukan reklamasi lahan pascatambang sebanyak 81 hektare dalam dalam kurun waktu 2015 hingga 2019.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara telah melakukan reklamasi lahan pascatambang sebanyak 81 hektare dalam dalam kurun waktu 2015 hingga 2019.
Sehingga sebagian lubang-lubang telah ditutup dan reklamasi terus dilakukan sesuai dengan perencanaan penambangan.
Sehingga lahan direklamasi pada bekas bukaan tambang yang setiap periodik dilakukan pemantauan dan pengawasan bersama pemerintah.
“Semua bekas lubang galian tetap ditutup kembali ditutup sesuai dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, sesuai peruntukannya dengan tetap memperhatikan aspek konservasi,” jelas Adi Risfandi, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Mifa Bersaudara kepada Serambinews.com, Senin (13/1/2020), menanggapi permintaan anggota DPRK Aceh Barat dalam hal reklamasi tambang batu bara di kawasan itu.
Adi Risfandi menambahkan, sejak kegiatan penambangan dimulai tahun 2015 hingga saat ini, PT Mifa akan terus melakukan kegiatan reklamasi sesuai rencana kegiatan penambangan, termasuk lubang tambang di kawasan Meureubo, Aceh Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRK Aceh Barat meminta pihak perusahana PT Mifa Bersaudara untuk melakukan reklamasi terhadap lahan bekas galian pengambilan batu bara di kawasan Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.
Titik-titik lubang bekas galian tersebut kini berubah menjadi danau dalam jumlah banyak di daerah itu, namun sejumlah lubang itu belum dilakukan penutupan atau reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan.
• PT Mifa: Sudah 81 Ha Lahan Tambang Batu Bara yang Direklamasi dan Terus Berlanjut Sesuai Rencana
• Walhi Minta Moratorium Tambang dan Perkebunan Sawit Dilanjutkan
• Tambang Emas Ilegal di Tangse Pidie Digerebek, Polisi Sita Dua Alat Berat dan Satu Beko Rusak
“Kami berharap kepada pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara untuk melakukan reklamasi di bekas tambang atau galian yang sudah dilakukan selama ini, sebab air yang berada di galian lubang tersebut sangat berbahaya untuk tubuh manusia, karena kemungkinan besar mengandung logam berat,” ungkap Abu Bakar, Anggota DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Minggu (12/1/2020).
Ia menambahkan, hasil tinjauannya ke lapangan cukup banyak titik lubang yang masih dibiarkan menganga di kawasan Sumber Batu saat ini.
Seharusnya lubang-lubang tersebut segera ditutup setelah selesai dilakukan pengerukan batu bara di dalamnya.
Realisasi reklamasi diharapkan supaya tidak membahayakan bagi warga di daerah itu dan lingkungan.
Meski kondisi air jernih dan hijau dalam lubang-lubang tersebut, tetapi sangat membahayakan dan perlu dilaksanakan kewajiban untuk menutupnya kembali.
Abu Bakar menyebutkan, jika tidak dilakukan reklamasi maka kebijakan tersebut suatu pelanggaran bagi perusahaan karena mengabaikan aspek lingkungan.
Salah satu aspek lingkungan adalah jaminan reklamasi lahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 pasal 2, ayat 2 dan Permen No. 07 Tahun 2014 harus ada jaminan reklamasi pasca tambang bagi pemegang IUP Pertambangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/adi-risfandi-kepala-teknik-tambang-ktt-pt-mifa-bersaudara.jpg)