Reklamasi Lahan Tambang

PT Mifa: Sudah 81 Ha Lahan Tambang Batu Bara yang Direklamasi dan Terus Berlanjut Sesuai Rencana

Hingga akhir tahun 2019, PT Mifa telah mereklamasi 81 Ha lahan bekas bukaan tambang yang setiap periodik dilakukan pemantauan bersama pemerintah.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Mifa Bersaudara, Adi Risfandi. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Terkait sejumlah lubang galian bekas penambangan batu bara, pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara mengatakan kegiatan reklamasi terus dilakukan sesuai dengan perencanaan penambangan sejak 2015 lalu.

Hingga akhir tahun 2019, perusahaan ini pun telah mereklamasi hingga 81 Ha lahan bekas bukaan tambang yang setiap periodik dilakukan pemantauan dan pengawasan bersama pemerintah.

“Setiap bukaan tambang tentu akan kembali ditutup sesuai dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, sesuai peruntukannya dengan tetap memperhatikan aspek konservasi,” jelas Adi Risfandi, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Mifa Bersaudara melalui Azizon Nurza, Humas perusahaan tersebut kepada Serambinews.com, Minggu (12/1/2020) malam, menanggapi permintaan anggota DPRK Aceh Barat dalam hal reklamasi tambang batu bara di kawasan itu.

VIDEO - Persiraja Perkenalkan Eks Timnas Brazil Bruno Dybal di Stadion Harapan Bangsa

Kawanan Burung Kuntul Ganggu Warga Simpang Tiga, Pidie, Dari Bau Kotoran Hingga Bulu

Bocah 13 Tahun Disekap di Kandang Ayam, Kaki Diborgol hingga Kabur Dalam Kondisi Telanjang

Risfandi menambahkan, sejak kegiatan penambangan dimulai tahun 2015 hingga saat ini, PT Mifa akan terus melakukan kegiatan reklamasi sesuai rencana kegiatan penambangan, termasuk lubang tambang di kawasan Meureubo, Aceh Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRK Aceh Barat meminta pihak perusahana PT Mifa Bersaudara untuk melakukan reklamasi terhadap lahan bekas galian pengambilan batu bara di kawasan Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.

Titik-titik  lubang bekas galian tersebut kini berubah menjadi danau dalam jumlah banyak di daerah itu, namun sejumlah lubang itu belum dilakukan penutupan atau reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kami berharap kepada pihak perusahaan PT Mifa Bersaudara untuk melakukan reklamasi di bekas tambang atau galian yang sudah dilakukan selama ini, sebab air yang berada di galian lubang tersebut sangat berbahaya untuk tubuh manusia, karena kemungkinan besar mengandung logam berat,” ungkap Abu Bakar, Anggota DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Minggu (12/1/2020).

Dewan Ancam Tolak Pembahasan 11 Rancangan Qanun Usulan Bupati Pidie Jaya, Ini Penyebabnya

PT Mifa Kembali Salurkan Beasiswa Bhakti Mifa Untuk Aceh Tahun 2019 Tahap 2

Pasca Kebakaran Pt Mifa  Bantu Kasur Untuk Asrama Dayah Darul Aitami

Ia menambahkan, hasil tinjauannya ke lapangan cukup banyak titik lubang yang masih dibiarkan menganga di kawasan Sumber Batu saat ini.

Seharusnya lubang-lubang tersebut segera ditutup setelah selesai dilakukan pengerukan batu bara di dalamnya.

Realisasi reklamasi diharapkan supaya tidak membahayakan bagi warga di daerah itu dan lingkungan.

Meski kondisi air jernih dan hijau dalam lubang-lubang tersebut, tetapi sangat membahayakan dan perlu dilaksanakan kewajiban untuk menutupnya kembali.

Abu Bakar menyebutkan, jika tidak dilakukan reklamasi maka kebijakan tersebut suatu pelanggaran bagi perusahaan karena mengabaikan aspek lingkungan.

Salah satu aspek lingkungan adalah jaminan reklamasi lahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 pasal 2, ayat 2 dan Permen No. 07 Tahun 2014 harus ada jaminan reklamasi pasca tambang bagi pemegang IUP Pertambangan.(*)

Dewan Aceh Barat Minta PT Mifa Reklamasi Lubang Raksasa Bekas Galian Batu Bara

Zuraida Istri Hakim Jamaluddin tak Terima Dicerai dan tak Mau Harta Dibagi untuk Anak Istri Pertama

Link Live Streaming Real Madrid Vs Atletico Madrid Final Piala Super Spanyol Kickoff Pukul 01.00 WIB

Tiba di Aceh, Persiraja Langsung Perkenalkan Pemain Baru Bruno Dybal, Gelandang Serang dari Brazil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved