Jadi Buronan KPK, Ternyata Caleg PDIP Sudah Berada di Luar Negeri

Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020)

Editor: Muhammad Hadi
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO) 

"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberadaan Harun memang sedang di luar negeri.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.

2. PDIP Sebut Alasan Ajukan PAW Harun Bagian dari Strategi Partai

PDI Perjuangan diketahui mengajukan nama Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan caleg yang meninggal 3 pekan sebelum pemilu yaitu Nazarudin Kiemas melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Meski perolehan suara Harun kalah dari caleg lainnya, PDIP tetap mengajukan Harun. 

PDIP diketahui telah tiga kali mengirim surat ke KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang luar negeri Ahmad Basarah enggan membocorkan alasan PDI Perjuangan tetap ngotot mengajukan Harun.

"Pertimbangan itu tentu jadi rahasia kami ya, dalam konteks sebagai pertimbangan strategis partai tentu tiap partai," ujar Basarah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Bukan Hanya Cari Ikan, DPR Khawatir China Juga Incar Sumber Daya Lain di Bawah Laut Natuna

Basarah menjelaskan penentu kader dalam proses PAW merupakan pimpinan partai politik.

Dalam hal ini antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Di sisi lain, ia enggan berbicara lebih lanjut terkait pertimbangan partainya.

Pasalnya yang berhak berbicara adalah Hasto selaku sekjen partai.

"Kebutuhan partai dalam konteks PAW ini sekali lagi adalah wewenang pimpinan parpol untuk menggantikan PAW," kata dia.

"Nah rahasia dapurnya gimana? kan yang konsen di konteks ini kan sekjen partai, Saya kan ketua bidang luar negeri. Nah informasinya bisa ditanyakan ke sana gitu," imbuh Basarah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved