Jadi Buronan KPK, Ternyata Caleg PDIP Sudah Berada di Luar Negeri

Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020)

Editor: Muhammad Hadi
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO) 

"Loh enggak. Kalau itu kewenangan partai yang menentukan. Makanya kita dorong ke depan bahwa partai mempunyai kesempatan mempersiapkan kader-kadernya baik di legislatif maupun eksekutif," katanya.

Djarot membantah bahwa partainya mendorong revisi Undang-Undang Pemilu khususnya mengenai sistem Pemilu di Indonesia agar kasus Harun Masiku tidak terulang.

Djarot menegaskan, meski Pemilu nantinya gunakan sistem proporsional tertutup, DPP tidak akan terlalu subjektif dalam menentukan anggota dewan.

"Oh engga ada (like and dislike)," pungkasnya.

4. KPK Bakal Tetap Buru Harun Masiku

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.

Firli Bahuri mengimbau Harun Masiku segera menyerahkan diri.

KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.

81 Hektare Lahan Bekas Tambang Direklamasi di Aceh Barat

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” imbuhnya.

Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.

“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli Bahuri.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha Candraditya/Taufik Ismail, WartaKota)

SKPA Usul Anggaran Pelatihan Capai Setengah Triliun dalam APBA 2020, Beli Tas Hingga Jasa Narasumber

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Harun Masiku Jadi Buronan KPK: Sudah Berada di Luar Negeri Dua Hari sebelum OTT, 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved