Pedagang Mogok

Protes Penempatan Lapak Baru, Pedagang Pasar Upah Mogok Jualan

Camat Karangbaru, Imam Suheri ketika dikonfirmasi menjelaskan penataan pasar Upah merupakan kebijakan Pemerintah Kampung Simpang Upah.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT WIGUNA
Petugas mengawal aksi mogok pedagang Pasar Upah, Karangbaru, Aceh Tamiang, Selasa (14/1/2020). Pedagang memprotes penataan pasar yang dinilai tanpa sosialisasi. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sejumlah pedagang di Pasar Upah, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang mogok jualan sebagai aksi protes penataan lapak baru, Selasa (14/1/2020).

Para pedagang memprotes kebijakan perangkat Kampung yang mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mereka anggap kontroversial.

Salah satu hal mendasar yang diprotes pedagang tentang pembagian lapak kios tanpa melalui sosialisasi.

Menurut pedagang, awalnya perangkat kampung berniat menata pasar dengan membuat lahan parkir.

Namun tanpa sosialisasi, pihak kampung disebut langsung membuat garis pembatas kios yang dinilai terlalu kecil.

Kisah Hakan Sukur, Mantan Pesepak Bola Turki dan Inter Milan, Jadi Sopir Taksi Online Karena Erdogan

Nasib THL Tunggu Hasil Rapat Eksekutif dan DPRK, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Penuhi Panggilan Dewan

Kisah Hakan Sukur, Mantan Pesepak Bola Turki dan Inter Milan, Jadi Sopir Taksi Online Karena Erdogan

“Cuma dua meter luas kiosnya. Mana bisa jualan dengan kios segitu. Sudah begitu ada pedagang lama yang tidak terdaftar lagi sebagai pedagang,” kata seorang pedagang.

Camat Karangbaru, Imam Suheri ketika dikonfirmasi menjelaskan penataan pasar Upah merupakan kebijakan Pemerintah Kampung Simpang Upah.

Kehadirannya menemui pedagang hanya untuk mengurai persoalan mencari solusi.

“Sejak awal retribusi pasar dikelola Pemerintah Kampung. Jadi mengenai penataan pasar yang dilakukan hari ini memang mutlak keputusan Kampung,” kata Imam.

Dalam pertemuan itu, Imam memastikan antara pedagang dan perangkat Kampung sudah menemui kata sepakat. Imam juga mengingatkan perangkat Kampung setiap akan mengambil kebijakan harus didahului dengan sosialisasi.

“Tiba-tiba dibuat pembagian lapak, itu tidak bisa. Harus sosialisasi. Akhirnya setelah rapat paham semuanya,” jelasnya.

Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang Asma’i yang juga turut hadir dalam rapat itu juga mengatakan tentang penataan pasar merupakan wewenang perangkat Kampung.

Kehadiran mereka di Pasar Upah hanya untuk menertibkan agar aksi mogok tidak meluas dengan aksi-aksi negatif.

Sementara Datok Punghulu Simpang Upah tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan Serambi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved