Berita Langsa
Kantor Imigrasi Langsa Deportasi Wanita asal Negara Kamboja, Ini Alasan Ia Datang ke Aceh Timur
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/01/2010) mendeportasi satu orang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, Chum Sreyphalla (29) ke
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Kantor Imigrasi Langsa Deportasi Wanita asal Negara Kamboja, Ini Alasan Ia Datang ke Aceh Timur
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/01/2010) mendeportasi satu orang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, Chum Sreyphalla (29) ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori SH MPA, melalui Kasi Inteldakim, Fachryan Amd Im SH MPA, wanita asal Kamboja, Chum Sreyphalla, siang tadi telah dideportasi ke negara asalnya.
Sebelumnya, wanita asal Kamboja ini diberangkatkan dari Kantor Imigrasi menuju Bandara Kualanamu, Sumut, pada Selasa (14/01/2020) pukul 22.00 malam.
Kemudian, pada Rabu (15/01/2020) pukul 05.50 WIB dengan pesawat City Link, Chum Sreyphalla langsung diterbangkan ke Phom Penh Internasional Airport (PNH), Kamboja.
Namun sebelum tiba ke negara Kamboja, pesawat yang ditumpangi Chum Sreyphalla ini terlebih dahulu transit, di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng,Provinsi Banten.
Dijelaskan Fachriansyah, Chum Sreyphalla pada bulan Oktober 2019 lalu ditemukan pada saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Saat melakukan operasi pengawasan dan pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
• Mahasiswa dan Cewek ABG Ditemukan Berduan dalam WC, Mereka Sedang Melakukan Ini
• Kejagung Angkut Mercedes Benz dan Motor Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
• Warga Tapaktuan Serahkan Seekor Trenggiling yang Ditemukan di Jalan ke Petugas BKSDA Aceh Selatan
Informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja itu telah berada di Indonesia sejak Mei 2018.
Selama itu, ia tinggal bersama suaminya, Muhajir warga negara Indonesia asal Aceh Timur, dan telah memiliki dua anak.
Selama berada di Indonesia, WNA Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.
Oleh karenanya, atas kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.
Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan Chum Sreyphalla asal Kamboja ini, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian.
Berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dilakukan pendeportasian ke negara asalnya, pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan koordinasi dengan Duta besar negara Kamboja di Jakarta,