Berita Aceh Utara

LMAN Klarifikasi Keterangan Haji Uma, Jalan Eks Mobil Oil di Matangkuli bukan Aset Kelolaan LMAN

LMAN memberikan klarifikasi bahwa Jalan Eks Mobil Oil di Matangkuli-Pirak Timu, Aceh Utara bukan aset kelolaan LMAN.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM
Tangkapan layar surat klarfikasi dari LMAN terkait status jalan eks Mobil Oil di Aceh Utara. 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, memberikan klarifikasi bahwa Jalan Eks Mobil Oil di Matangkuli-Pirak Timu, Aceh Utara bukan aset kelolaan LMAN.

Klarifikasi ini disampaikan Plt Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN, Candra Giri Artanto, sehubungan dengan pernyataan Senator Aceh, H Sudirman, dalam rapat kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan.

Dalam rapat itu, H Sudirman mempertanyakan perbaikan Jalan Eks Mobil Oil di Matangkuli- Pirak Timu, dan menyebutkan bahwa jalan tersebut berada dalam pengelolaan LMAN.

BACA: 

Haji Uma Pertanyakan Perbaikan Jalan Eks Mobil Oil kepada Menkeu Sri Mulyani

Candra Giri Artanto dalam surat klarifikasinya yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Serambinews.com, Rabu (15/1/2020), menegaskan jalan yang dimaksud H Sudirman itu bukan aset kelolaan LMAN.

"Terkait dengan informasi tersebut dapat kami klarifikasi, bahwa Jalan Eks Mobil Oil dimaksud oleh H Sudirman tersebut bukan aset kelolaan LMAN," kata Candra Giri Artanto.

Ia kemudian merincikan bahwa aset keolaan LMAN atas aktiva Kilang LNG Arun Lhokseumawe, termasuk di dalamnya adalah jalur pipa gas  sepanjang 35 Km dengan lebar 2 meter terletak di Kecamatan Muara Dua (Desa Meruia Paloh, Desa Paloh Punti, dan Desa Paloh Dayah), Kecamatan Syamtalira Bayu (Desa Alu Majron, Desa Blang Majron, Desa Kaye Panyang, Desa Asam Kareung, dan Desa Mane Kareung), Kecamatan Samudra Geudong (Desa Tanjong Mesjid), Kecamatan Meurah Mulia (Desa Paya Kambuk, Desa Meunasah Mee, Desa Meunasah Masjid, dan Desa Ujong Reuba), Kecamatan Kuta Makmur (Desa Seuneubok, Desa Weu Panjo, Desa Meunasah Blang dan Desa Alu Lim),  dan Kecamatan Tanah Luas (Desa Meunasah Mamplam, dan  Desa Meunasah Sumbo).

Namanya Viral karena Ditagih Utang via Instagram, Ibu Kombes Ini Ternyata Hendak Maju di Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Senator Aceh H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma menyoroti jalan eks Mobil Oil di Matangkuli-Pirak Timu Aceh Utara yang rusak parah dan tidak pernah diperbaiki.

Jalan tersebut di bawah penguasaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Haji Uma melaporkan kondisi jalan yang rusak parah itu kepada Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani dalam rapat kerja Komite IV dan Kementerian Keuangan di Gedung DPD RI, Selasa (14/1/2020).

"Jalan tersebut eks jalan Mobil Oil dan saat ini dalam penguasaan LMAN. Tapi tidak pernah diperbaiki.

Sementara masyarakat sangat membutuhkan jalan tersebut sebagai urat nadi transportasi," kata Haji Uma selaku Anggota DPD RI asal Aceh ini.

Haji Uma yang dikenal dari namanya itu dalam film komedi Aceh "Eumpang Breuh" ini mengatakan jika LMAN tidak mampu memperbaiki, maka serahkan saja jalan tersebut ke pemerintah daerah.

Dengan demikian lebih mudah diperaiki oleh pemerintah daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved