Berita Lhokseumawe
Minta Usut Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Wartawan Pase Gelar Aksi
Pantauan Serambinews.com, puluhan wartawan mulai menggelar aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengusung sejumlah poster. Orator pun berorasi
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Polisi juga sudah menahan tersangka.
• Wardani Ibu Rumah Tangga Tinggalkan Rumah dan Tak Ada Kabar, Bagi yang Melihat Hubungi Keluarga
Namun, penyidik hanya menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal, pengancaman itu terjadi terkait pemberitaan yang tayang di modusaceh.co.
Dalam menjalankan profesinya wartawan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku khusus.
Mengancam bunuh wartawan merupakan tindakan membungkam kemerdekaan pers .
Sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Pers dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).
"Oleh karena itu, penyidik Polres Aceh Barat wajib menjerat tersangka dengan UU Pers yang berlaku khusus, di-juncto-kan dengan KUHPidana. Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka penanganan perkara ini harus dilakukan bidang pidana khusus (pidsus), bukan pidana umum (Pidum)," ujarnya.
Dalam aksi ini, lanjut Armia, para wartawan yang tergabung dalam IJTI, AJI, PWI, dan PWA juga untuk menyuarakan tentang kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019) pukul 01.30 WIB dini hari.
Jadi, terkait dua kasus tersebut (pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan tabloid Modus Aceh dan modusaceh.com serta pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia), pihaknya mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap, di antaranya:
• Dinsos Aceh Kirim 2 Truk Bantuan untuk Korban Bencana Abdya dan Aceh Selatan, Ini Rincian Kerusakan
1. Meminta Kapolri dan Kapolda Aceh untuk mengawal penyidikan kasus pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan modusaceh.co.
2. Meminta Kapolda Aceh memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar menjerat tersangka kasus ini dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pengancaman tersebut berkaitan dengan pemberitaan.
3. Meminta Kapolda Aceh memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.
4. Meminta Kapolda Aceh agar penyidik Polda Aceh mengambil alih penangan kasus ini apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak menjerat tersangka dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat tersangka dengan UU Pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aksi-bela-wartawan-di-lhokseumawe.jpg)