Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar dari Pemerkosaan, Pelajar di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Siswa SMA di Malang, Jawa Timur, berinisial ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup lantaran membunuh begal bernama Misnan.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Pihak Kuasa Hukum menambahkan, pisau yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya.

Hal itu ditolak oleh kliennya lantaran pisau yang dibawa ZA adalah bahan pembuatan keterampilan sekolah.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diamankan, Foto Perbandingan Sebelum dan Sesudah Ditangkap Viral

Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Diamankan Atas Tuduhan Penyebaran Hoax, Inilah Kebohongannya

Sandiaga Diprediksi Jokowi Jadi Presiden Tahun 2024, Sandi: Pak Presiden Orangnya Baik

Ditetapkan sebagai Tersangka

ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.

Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.

Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang

Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal itu.

Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Dalam rekonstruksi itu, polisi menggelar dua versi kejadian.

Ketua Tim Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, hal itu berdasarkan keterangan pelaku begal dan siswa ZA.

"Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi," kata Bakti Riza Hidayat.

 Total 55 Adegan

Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved