Berita Banda Aceh
Pasien Cuci Darah di RSUZA Cukup Fingerprint, Tidak Perlu Perbarui Rujukan
Sejak 1 Januari 2020, RSUZA Banda Aceh mulai melayani pasien cuci darah atau hemodialisis cukup hanya melakukan perekaman sidik jari (fingerprint)
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak 1 Januari 2020, Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh mulai melayani pasien cuci darah atau hemodialisis cukup hanya dengan melakukan perekaman sidik jari (fingerprint).
Pasien tidak perlu lagi kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui rujukan.
"Saat ini pasien yang rutin melakukan cuci darah hanya perlu melakukan fingerprint tanpa harus bolak- balik lagi ke FKTP untuk memperbaharui rujukan setiap tiga bulan sekali.
Ini merupakan suatu kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi pasien,” kata Kepala Ruang Hemodialisis RSUZA Banda Aceh, Ns Syahrizal SKep MKM, Kamis (16/1/2020).
• Goresan Tangan Terdakwa Pembunuh Sopir Travel, Rela Dihukum Mati Demi Menebus Dosa
Ia menambahkan, biasanya setelah habis masa rujukan, maka pasien harus membuat rujukan baru sehingga dengan adanya inovasi ini tidak akan menyulitkan pasien lagi.
"Jadi bagi pasien yang hendak melakukan cuci darah cukup datang tidak perlu membawa apa-apa, hanya fingerprint saja dan langsung kita layani untuk cuci darah," jelasnya.
Dikatakan Syahrizal, pasien yang melakukan fingerprint merupakan pasien yang sudah terekam data-datanya di rumah sakit tersebut.
Apabila bagi pasien yang baru pertama sekali datang untuk cuci darah, maka perlu membawa surat rujukan, dan syarat lainnya agar didata dan tersimpan pada sistem rumah sakit.
• DPRK Aceh Tenggara Ajak DPRK Aceh Selatan Dorong Pembukaan Jalan Tembus Aceh Selatan-Aceh Tenggara
Menurutnya, selain kemudahan yang didapat bagi pasien, kemudahan juga didapat oleh pihak rumah sakit yang merupakan rumah sakit pusat rujukan di Aceh.
Yaitu dengan diterapkannya sistem ini maka berkurangnya komplain atau keluhan dari pasien karena semakin ringkasnya birokrasi.
“Kami selaku petugas di rumah sakit juga bekerja tidak ribet lagi, tidak perlu melakukan pengecekan surat rujukan yang dibawa oleh setiap pasien cuci darah yang rata-rata perhari terdapat 80 pasien.
Selain itu juga mengurangi komplain dari pasien yang rujukannya sudah berakhir dan diharuskan kembali lagi ke FKTP, dan itu tidak perlu lagi dilakukan oleh pasien cuci darah,” sebut Syahrizal.
• RSUZA Akan Miliki Pusat Pengobatan Kanker, Pembangunan Gedung Onkologi Center Segera Dilanjutkan
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, dr Neni Fajar mengatakan kemudahan yang didapat oleh peserta JKN-KIS dengan diterapkannya sistem ini merupakan sebuah simplifikasi atau penyederhanaan dari prosedur pelayanan kesehatan.
“Berkat dukungan dari manajemen rumah sakit, maka kita dapat menerapkan sistem ini.
Karena ini merupakan sebuah simplifikasi dari prosedur pelayanan kesehatan dan tentunya banyak kemudahan yang didapat oleh pasien cuci darah terutama yang berasal dari luar daerah," sebutnya.
Dikatakan, di daerah belum tersedia fasilitas pelayanan cuci darah sehingga pasien tidak perlu lagi kembali ke daerahnya hanya untuk memperpanjang rujukan yang telah berakhir masa berlakunya.
Artinya pasien tidak hanya mendapatkan kemudahan dari sisi simplifikasi prosedur namun juga efisien dari sisi materi dan waktu. (*)
• Kisah Pria Derita Ribuan Benjolan di Tubuhnya, Dipaksa Pakai Topeng hingga Kehilangan Pekerjaan