Suara Parlemen
Serikat Pelaut Indonesia Beraudiensi Dengan TA Khalid, Bahas Kasus-kasus Merugikan Pelaut Indonesia
Serikat Pelaut Indonesia audiensi dengan Anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. Teuku Abdul Khalid terkait persoalan krusial dialami para pelaut Indonesia
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (SP-PPI) beserta anggota melakukan audiensi dengan Anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. Teuku Abdul Khalid terkait persoalan-persoalan krusial dialami para pelaut Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Fraksi Partai Gerindra Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dalam Audiensi itu Ketua Umum DPP SP-PPI, Andri Yani Sanusi menyebut dua hal penting yang harus disegerakan.
Pertama; banyaknya kasus-kasus kejahatan yang menimpa pelaut Indonesia.
Dari data yang dikumpulkan dan advokasi pihaknya, sebanyak 40 orang ABK (Anak Buah Kapal) yang sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
• TA Khalid Tampung Keluhan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)

Kedua, tumpang tindihnya regulasi terkait sektor pelaut Indonesia.
"Hal ini sangat merugikan mereka sebagai pelaut termasuk bangsa dan negara Indonesia," sebut Andri.
Menurut Andri, Pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi Internasional tentang standard pelatihan dan sertifikasi bagi awak kapal penangkap ikan supaya diakui di level internasional.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. TA Khalid mengucapkan terimakasih kepada DPP Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia yang telah bekerja keras membela dan mengadvokasi nasib pelaut.
Walau persoalan yang dihadapi sangat rumit, bahkan kasusnya ada yang di luar tupoksi Komisi IV.
"Tugas kita harus memanusiakan manusia dan menjadikan negeri ini ke arah yang lebih baik," tutur TA Khalid.
• TA Khalid Didaulat Jadi Dewan Kehormatan Duta Bireuen Commmunity
Ketua DPD Partai Gerindra Aceh ini mengaku masih banyak regulasi yang tumpang tindih di lintas sektoral.
Menurut TA Khalid, terkait permasalahan hukum, DPP SP-PPI perlu memetakan kronologis yang konkrit dan menyurati Komisi III atas nama lembaganya.
Begitu juga persoalan Kapal Ikan dimana DPP S-PPPI harus menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan serta tembusan untuk Komisi IV.
"Sehingga bisa dikaji ulang duduk perkaranya dan jangan terulang kembali di masa yang akan datang," harap TA Khalid. (*)
• Menhan Pantau Kasus Asabri, Prabowo Ingin Pastikan Dana Prajurit TNI Aman