Berita Subulussalam
Walhi Aceh Minta Pemko Subulussalam Evaluasi PT Laot Bangko Sebelum Perpanjangan Izin HGU
Menurut Muhammad Nur, penolakan dari masyarakat setempat menunjukan keberadaan perusahaan sudah menimbulkan persoalan baru maupun masalah lama.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Menurut Muhammad Nur, penolakan dari masyarakat setempat menunjukan keberadaan perusahaan sudah menimbulkan persoalan baru maupun masalah lama.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh Meminta pemerintah mengevaluasi PT Laot Bangko Subulussalam yang sudah berakhir Izin Usaha akhir 2019.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (16/1/2020).
Menurut Muhammad Nur, penolakan dari masyarakat setempat menunjukan keberadaan perusahaan sudah menimbulkan persoalan baru maupun masalah lama.
"Sehingga basis evaluasi menjadi penting dilakukan secara objektif dan terbuka kepada publik," kata Muhammad Nur.
Muhammad Nur, mengatakan evaluasi ini untuk menghindari kepentingan lain yang tidak terbaca.
Artinya, konsep pengelolaan lahan ini harus jelas oleh siapa, kepada siapa dan apa bentuknya, sehingga jaminan perbaikan dapat diketahui publik jikapun bukan lagi komoditas kelapa sawit.
• 2.493 Hektare Lahan Sawah di Aceh Besar Terancam Gagal Panen, Ini Penjelasan Kadistan Abes
Hal terpenting yang harus di evaluasi, lanjut M Nur sejauh mana perusahan tersebut berkonstribusi terhadap daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian menurut M Nur pemenuhan kewajiban selama izin sebagaimana diatur PP maupun Permen ATR, UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
Begitu juga dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU).
Dikatakan, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah Pasal 12 (1) pemegang hak guna Usaha berkewajiban untuk:
A. Membayar uang pemasukan kepada negara.
• Heboh Gajah Liar Masuk Perkarangan Sekolah, Anak-Anak Diliburkan
B. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian hak kepada pemegang HGU.
C. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis
D. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha