Berita Subulussalam
Walhi Aceh Minta Pemko Subulussalam Evaluasi PT Laot Bangko Sebelum Perpanjangan Izin HGU
Menurut Muhammad Nur, penolakan dari masyarakat setempat menunjukan keberadaan perusahaan sudah menimbulkan persoalan baru maupun masalah lama.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
”Kami menilai jika izin PT Laot Bangko sudah habis maka sejatinya aktivisnya juga dihentikan,” kata Muzir
Muzir bersama rekannya yang datang ke BPN Aceh membawa permohonan pemberhentian aktivitas perusahaan PT. Laot Bangko serta beberapa poin tuntutan yang dibubuhkan.
Permohonan penghentian izin HGU PT Laot Bangko ini sesui SK Menteri ATR 18 Desember 1989, masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.
Sampai saat ini kata, Muzir mengingat proses perizinan yang dilakukan PT Laot Bangko belum juga keluar Muzir, maka ia selaku aktivis mahasiswa dan masyarakat menyurati BPN Aceh.
Mereka meminta PT Laot Bangko memberhentikan segala aktivitas sebelum izin perusahaan tersebut keluar.
Di sisi lain, Muzir menilai Pemerintah Subulussalam lamban dan plin plan dalam mengambil sikap terkait diperpanjang atau tidaknya perusahaan perkebunan tersebut.
Muzir punmeminta dalam proses izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko tersebut tidak ada pihak yang ingin mencari kepentingan dan keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan mengorbankan masyarakat.
Ini disampaikan Muzir karena dia menilai jika tanggungjawab sosial perusahaan tersebut untuk masyarakat belum juga di penuhi.
Muzir yang selama ini aktif mengkritisi rencana perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko menolak keras keberadaan perusahaan tersebut lantaran berbagai alasan.
Bahkan Muzir juga ke Jakarta dalam rangka melaporkan perusahaan yang puluhan tahun hanya menggarap seperempat lahan dari luasan izin yang diberikan pemerintah.
PT Laot Bangko adalah perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit di tiga kecamatan, yakni Sultan Daulat, Simpang Kiri dan Penanggalan.
Sesuai data, masa izin HGU perusahaan ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu. (*)