Berita Lhokseumawe
Terkait Aturan Pramusaji Wanita tak Boleh Lagi Kerja Diatas Pukul 21.00 WIB, WH Mulai Pantau Kafe
"Pemantuan terus dilakukan di waktu-waktu yang tidak terduga," ujar Tgk Anwar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kemudian instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet Se-Aceh, pada Diktum ketiga menyebutkan, "Setiap pengelolaan yang membuka kafe harus memenuhi ketentuan....".
Jadi berkaitan dengan Qanun Aceh dan Ingub Aceh tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkewajiban menjaga dan menjalankan Syariat Islam sesuai amanat peraturan perundangan, dalam rangka menjaga marwah Keistimewaan Aceh.
• Praktekkan Pelajaran Reproduksi, Seorang Guru Biologi Rudapaksa Muridnya Selama 2 Tahun
Sehubungan maksud di atas, maka pihaknya mengimbau supaya dapat memelihara norma Syariat Islam pada setiap aktivitas usaha dengan menertibkan,: pelaksanaan hiburan di tempat usaha harus sesuai syariat Islam.
Menghentikan seluruh kegiatan pelayanan konsumen pada saat pelaksanaan shalat magrib dan shalat Jumat berlangsung.
Lalu, menyediakan tempat shalat dan perangkatnya di lingkungan usaha masing-masing.
Membatasi jam kerja pramusaji wanita yakni tidak melebihi pukul 21.00 WIB.
Menggunakan pakaian/ busana Islami (rapi, sopan, dan indah) bagi pramusaji pria dan wanita.
Terakhir, memasang lampu yang terang, tidak remang-remang di tempat konsumen.
Dalam surat tersebut juga tertulis, bila tidak mengindahkan sejumlah imbauan tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)