Berita Lhokseumawe
Terkait Aturan Pramusaji Wanita tak Boleh Lagi Kerja Diatas Pukul 21.00 WIB, WH Mulai Pantau Kafe
"Pemantuan terus dilakukan di waktu-waktu yang tidak terduga," ujar Tgk Anwar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Pemantuan terus dilakukan di waktu-waktu yang tidak terduga," ujar Tgk Anwar.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat imbauan.
Terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.
Dimana salah satu isi imbauan bernomor 451.48/26 dan tertanggal 6 Januari 2020 tersebut, membatasi kerja pramusaji pada malam hari.
Yakni sampai pukul 21.00 WIB.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Dr Ir Tgk H Anwar ST MT MAG IPU AER, Jumat (17/1/2020) menjelaskan, kalau surat imbauan tersebut telah disebarkan ke seluruh kafe, hotel, maupun tempat kuliner yang ada di Kota Lhokseumawe.
Dengan demikian, maka imbauan tersebut sudah mulai berlaku.
• Disdukcapil Lhokseumawe Keluarkan Kartu Keluarga Menggunakan Barcode, Ini Manfaatnya
Sedangkan untuk memastikan apakah pemilik kafe atau tempat usaha lainnya mematuhi imbauan tersebut, maka sekarang ini sudah mulai dipantau pihak Wilayatul Hisbah (WH).
"Pemantuan terus dilakukan di waktu-waktu yang tidak terduga," ujar Tgk Anwar.
Menurutnya, memang untuk saat ini, bila ditemukan ada pemilik tempat usaha baik itu kafe, hotel, ataupun usaha Kuliner yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka hanya ditegur dan diberi nasehat.
"Tapi kedepan, disaat kita menilai masa sosialiasi sudah berakhir dan masih juga ditemukan ada yang melanggar imbauan tersebut, maka pastinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Tgk Anwar.
Berikut salinan lengkap surat imbauan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya:
• Pernikahan Beda Negara, Ibunya Dipulangkan ke Kamboja, Dua Bocah di Aceh Timur Diasuh Neneknya
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok Syariat Islam, pasal 33 ayat (3) berbunyi, "Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi swasta serta masyarakat wajib membudayakan tata pergaulan hidup dan tata busana menurut tuntutan syariat Islam."
Selanjutnya ayat (5) menyebutkan, "Setiap orang atau badan hukum yang berada di Aceh berkewajiban menjaga dan mentaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya".