Berita Aceh Singkil
Inspektorat Aceh Singkil Siap Laporkan Keuchik yang belum Kembalikan Kerugian Daerah
Menurut Dulmusrid, kewajiban mengembalikan temuan inspektorat berlaku juga kepada mantan keuchik dan mantan penjabat keuchik.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Kala itu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid memberi tenggat waktu 30 hari kepada keuchik, untuk mengembalikan temuan inspektorat tersebut.
Menurut Dulmusrid, kewajiban mengembalikan temuan inspektorat berlaku juga kepada mantan keuchik dan mantan penjabat keuchik.
"Mantan keuchik dan mantan Pj keuchik jangan anggap selesai. Kalian juga harus pertanggungjawabkan dana desa yang jadi temuan insoektorat ketika saudara masih menjabat," kata Dulmusrid.
Dulmusrid menegaskan tak akan melindungi keuchik yang terjerat permasalahan hukum.
"Jangan kalian anggap saya mantan keuchik melindungi yang salah. Saya pastikan tidak saya lindungi. Jika tidak tindak lanjuti temuan inspektorat maka proses hukum berjalan," tegasnya.(*)