Berita Aceh Singkil

Inspektorat Aceh Singkil Siap Laporkan Keuchik yang belum Kembalikan Kerugian Daerah

Menurut Dulmusrid, kewajiban mengembalikan temuan inspektorat berlaku juga kepada mantan keuchik dan mantan penjabat keuchik.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal 

Kala itu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid memberi tenggat waktu 30 hari kepada keuchik, untuk mengembalikan temuan inspektorat tersebut.

Menurut Dulmusrid, kewajiban mengembalikan temuan inspektorat berlaku juga kepada mantan keuchik dan mantan penjabat keuchik.

"Mantan keuchik dan mantan Pj keuchik jangan anggap selesai. Kalian juga harus pertanggungjawabkan dana desa yang jadi temuan insoektorat ketika saudara masih menjabat," kata Dulmusrid.

Dulmusrid menegaskan tak akan melindungi keuchik yang terjerat permasalahan hukum.

"Jangan kalian anggap saya mantan keuchik melindungi yang salah. Saya pastikan tidak saya lindungi. Jika tidak tindak lanjuti temuan inspektorat maka proses hukum berjalan," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved